Cara melayani masyarakat itu bisa dilakukan dengan banyak cara. Advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., yang kerap dijuluki “Panglima Hukum” mengungkapkan, melayani masyarakat bisa dilakukan dengan cara memberikan bantuan hukum, memberikan konsultasi, memberikan pendapat hukum dan yang paling sederhana adalah memberikan edukasi terkait permasalahan hukum melalui webinar.
Bekerjasama dengan LBH Pemuda Sejati, Togar Situmorang kembali diminta menjadi narasumber seminar webinar yang mengangkat topik “PHK Ditengah Covid-19”, Jumat (14/08/2020).
“Disini sekaligus saya mengapresiasi kegiatan webinar ini dikarenakan melibatkan banyak elemen masyarakat yang antusias ikut dalam webinar ini seperti diikuti oleh Disnaker & ESDM Provinsi Bali, Disnaker Badung, Wasnaker Badung, LBH Konawe, serikat pekerja, advokat Darius Situmorang, Ilham Ahmad Yani dari Pers Jakarta maupun masyarakat Bali dan luar Bali,” kata Togar Situmorang usai webinar.
Togar mengungkapkan, topik yang diangkat pada webinar ini sangat menarik untuk dibahas lebih mendalam. Apalagi yang diulas permasalahan yang sedang hangat di masyarakat yaitu PHK ditengah pandemi covid-19.
Advokat yang juga sekaligus Managing Partner Law Firm Togar Situmorang tak memungkiri bahwa pandemi covid-19 memberikan dampak yang besar bagi penurunan perekonomian secara nasional.
“Seperti dalam hal pariwisata khususnya di Bali dimana tingkat kunjungan wisatawan baik domestik maupun mancanegara mengalami penurunan yang drastis. Ini mengakibatkan banyak pengusaha yang sangat bergantung sekali pada bidang pariwisata melakukan pengurangan staf baik dengan cara dirumahkan atau di-PHK. Banyak pengusaha yang menyatakan sulit bertahan saat situasi krisis saat ini. Beberapa diantara mereka bahkan sudah melakukan PHK secara masif,” ungkap anggota Tim 9 Investigasi Komnaspan RI ini.
Kebijakan perusahaan untuk melakukan PHK dan merumahkan sementara saat situasi krisis akibat covid-19 memang sulit diterima karyawan. Namun hal ini semata-mata dilakukan untuk menyeimbangkan keuangan perusahaan di saat gerak bisnis tengah melambat.
“Perlu kami jelaskan sedikit, jika kita melihat perspektif hukum Pasal 151 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja,” jelasnya.
Memilih kebijakan PHK yang dilakukan perusahaan, Togar Situmorang meminta agar melihat dari berbagai sisi. Misalnya kondisi force majeur yang dialami perusahaan. Ia pun memberikan produk hukum yang bisa dijadikan acuan seperti Pasal 164 UU Ketenagakerjaan, Putusan MA No. 435/K/PDT.Sus-PHI/2015, Putusan PHI PN Palu No.12/Pdt.Sus PHI /2018/PD Mdn, Putusan PHI PN Medan No.242/Pdt.Sus PHI/2018/ PD Mdn.
“Memang tidak mudah bagi perusahaan untuk melakukan langkah PHK. Ini pasti adalah langkah yang paling pahit diambil, serta menjadi langkah terakhir karena berkaitan dengan citra bisnis dan ini juga bukan pilihan yang mudah. Mari kita berdoa semoga pandemi ini cepat berakhir, dan keadaan bisa kembali seperti semula,” harap Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang. (red)