Categories Berita Denpasar

Pilar Rusak di Pasar Badung, ‘Panglima Hukum’ Togar Situmorang: “Apa sudah sesuai aturan hukum?”

Pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., angkat bicara soal kerusakan pilar bangunan disisi barat Pasar Badung, Denpasar. Padahal, pasar terbesar di Bali ini baru setahun diresmikan Presiden Jokowi.

Kerusakan tersebut terungkap saat kunjungan Komisi III DPRD Kota Denapsar, Senin (9/12/2019), ke Pasar Badung. Selain menemukan kerusakan pada pilar bangunan disisi barat pasar, Komisi III juga menemukan tembok dan beberapa pilarnya retak-retak.

Togar Situmorang sangat menyayangkan kerusakan tersebut dan menduga ada kemungkinan bahan yang digunakan tidak sesuai spek serta menduga ada unsur lalai dari pihak kontraktor.

“Makanya pilar bangunan tersebut mengalami kerusakan seharusnya konsultan pengawas bersama pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Denpasar mengawasi saat proses pembangunan pilar dari keseluruhan bangunan agar tidak menimbulkan hal yang tidak kita inginkan seperti yang saat ini terjadi,” kata Togar Situmorang yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Advokat senior yang dijuluki ‘Panglima Hukum’ ini menjelaskan, kontraktor adalah orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang dikontrak atau disewa untuk menjalankan proyek pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang merupakan instansi/lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha, maupun perorangan, yang telah melakukan penunjukan secara resmi melalui lelang resmi.

“Nah pilar bangunan di Pasar Badung ini belum ada setahun lantas rubuh jika tidak sesuai dengan target kualitas proyek maka dapat dipertanyakan dan ini cukup berbahaya karena ini bangunan publik yang digunakan oleh masyarakat Kota Denpasar,” ujar advokat yang terdaftar didalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year..

Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini juga mengatakan, dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dinyatakan bahwa pekerjaan kontruksi keseluruhan atau sebagian kegiatan meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan, dalam UU Jasa Kontruksi hanya mengatur sanksi perdata dan sanksi adminitrasi.

“Dan saya harap tidak ada oknum-oknum nakal yang bermain untuk korupsi anggaran pembangunan pilar yang seharusnya mendapatkan bahan material yang bagus dan berkualitas,” kata Ketua Hukum RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

Togar Situmorang yang juga terdaftar didalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar didalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, mengatakan karena ini bangunan publik yang dibangun dengan uang rakyat, maka dengan permasalahan ini pemerintah wajib menjelaskan kepada publik apa yang menjadi penyebab kerusakan tersebut.

”Kepada aparatur hukum atau jajaran di Kejari Denpasar bisa mulai investigasi untuk segera dapat memastikan bagaimana pengelolaan dana dalam tender sampai pemenang tender Pasar Badung ini apakah sudah sesuai aturan hukum??,” tanya Ketua Pengkot POSSI Kota Denpasar dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali. (red)