Denpasar (Penabali.com) – Pelaksanaan Pemilihan Perbekel atau Pilkel di Kota Denpasar dilaksanakan secara serentak, Minggu (18/9/2022), di empat desa. Yakni Desa Kesiman Kertalangu dan Desa Dangin Puri Kelod Kecamatan Denpasar Timur, Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat dan Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara. Seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar dan kondusif.
Dari hasil perhitungan sementara hingga berita ini dimuat, semua incumbent kembali berjaya. Desa Kesiman Kertalangu, calon incumbent atas nama Wayan Suena meraih suara 6.692 atau 95,04 persen. Desa Dangin Puri Kelod, incumbent Made Sada meraih suara 2.694 atau 77,77 persen. Desa Peguyangan Kaja, incumbent Made Parmita meraih suara 3.550 atau 87,12 persen dan Desa Tegal Kertha, incumbent Putu Trisnajaya meraih suara 6.013 atau 92,59 persen.
Sebelumnya, Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terdiri dari Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar Ketut Suteja Kumara, Kasat Binmas Polresta Kompol Tjok Arimahaputra, Pasi Ops Kodim 1611/Badung Mayor Arh. Made Artha dan Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha, melakukan pemantauan bersama Dirjen Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo secara virtual. Setelah pemantauan secara daring, juga dilaksanakan pemantauan langsung ke TPS Yangbatu Kauh, Desa Dangin Puri Kelod.
Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan, Pilkel di Kota Denpasar secara keseluruhan ada 35 dusun, 94 TPS, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 35.982 orang. Desa Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur ada dua calon perbekel dengan jumlah 11 dusun, 31 TPS dan 11.892 DPT. Desa Dangin Puri Kelod dengan dua calon perbekel, 5 dusun, 23 TPS dan 7.230 DPT, Desa Peguyangan Kaja dengan dua calon perbekel, 11 dusun, 14 TPS dan 6.256 DPT. Keempat, Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat dengan dua calon, 8 dusun, 26 TPS dan 10.604 DPT.
Disela pemantauan, Sekda Alit Wiradana menjelaskan, dasar peraturan pelaksanaan Pemilihan Perbekel ini adalah Perwali Kota Denpasar No.19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel, serta Permendagri No.72 Tahun 2020, dimana dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa atau perbekel perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan Covid-19.
Setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai, maka tahapan selanjutnya adalah pelantikan yang akan dilaksanakan tanggal 10 Oktober mendatang. (rls)