Buleleng (Penabali.com) – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, meminta tegas kepada SKPD yang memiliki kegiatan yang sifatnya tidak penting dan output kecil dalam pencapaian penurunan stunting agar dihapus dan diganti dengan program dukungan komitmen penanganan stunting.
Penegasan Pj. Lihadnyana itu dibacakan Plt. Asisten I Setda Buleleng, Putu Karuna, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pencegahan Stunting di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Jumat (19/5/2023).
Mewakili Pj. Bupati Buleleng, Plt. Asisten Putu Karuna menyampaikan agar arahan Pj. Bupati ditindaklanjuti dengan baik dan segera dalam penyusunan anggaran kedepannya.
“Saya tegaskan kembali kepada seluruh SKPD yang tidak memiliki kegiatan dengan output besar dalam penurunan stunting agar dihapus dan diganti. Sekali lagi agar dihapus dan diganti dengan program dukungan komitmen penanganan stunting,” tegasnya.
Ditambahkan, penanganan stunting di Buleleng bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng, melainkan seluruh stakeholder wajib turut serta bersama-sama menyamakan persepsi. Terkait itu, sangat penting komitmen bersama terbentuk dalam penyusunan rencana kerja dan rencana aksi yang lebih cepat dan terukur.
Plt. Asisten Karuna menerangkan berbagai komitmen bersama itu wajib dilakukan demi memaksimalkan langkah intervensi terhadap 23 desa yang menjadi lokasi khusus stunting serta ketelitian dalam keterpaduan data, baik dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten hingga provinsi.
Sementara itu, dalam laporan Kadis P2KBP3A Buleleng yang diwakili sekretaris dinas, Nyoman Suyasa, menyampaikan program percepatan penurunan stunting tahun anggaran 2023 pada Dinas P2KBP3A Buleleng sebesar Rp.4.480.000.000. Anggaran tersebut akan difokuskan demi pencapaian penurunan angka stunting yang diamanatkan harus diturunkan dari 27,67% tahun 2019 menjadi 14% pada tahun 2024. Amanat ini merupakan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting.
Selain itu, Sekdis Nyoman Suyasa juga menerangkan data yang dicatat Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, menunjukkan angka prevalensi Balita stunting di Buleleng berada pada angka 11,0%. Prevalensi itu mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 8,9%.
Menyikapi peningkatan prevalensi itu, Sekdis Nyoman Suyasa mengajak seluruh Tim Percepatan Penurunan Stunting Buleleng untuk berkomitmen dalam mengawal program percepatan penurunan stunting dengan berkolaborasi bersama masyarakat, swasta, organisasi non pemerintah, dunia usaha, dunia kerja, perguruan tinggi serta pihak-pihak lainnya. Sehingga target penurunan prevalensi angka stunting dapat tercapai sesuai rencana pembangunan daerah tahun 2023. (rls)