Categories Berita Denpasar

PKM Non PSBB Mulai 15 Mei 2020, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

Pemkot Denpasar kembali merancang langkah strategis guna mendukung percepatan penanganan covid-19 dengan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Non PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Berbasis Desa/Kelurahan, dan Desa Adat.

“Saat ini Peraturan Walikota (Perwali) sudah rampung, dan siap diberlakukan penerapannya mulai 15 Mei 2020”, ujar Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra didamping Wakil Walikota IGN. Jaya Negara dan Sekda AAN Rai Iswara, di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (13/5/2020) kemarin.

Dijelaskan dalam Perwali PKM ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktifitas masyarakat. Namun demikian, secara umum pelaksanaannya memperluas dan memperketat kebijakan yang sudah ada saat ini.

“Iya hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini, hanya saja juga diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini termasuk juga sanksi adat, karena kita juga akan melibatkan desa adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal”, kata Walikota Rai Mantra.

Dasar pemikiran dikeluarkan kebijakan PKM ini, karena melihat masih banyaknya masyarakat yang melakukan ativitas di luar rumah dan belum disiplinnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti social dan physical distancing serta tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah disamping juga karena kasus covid-19 masih terjadi.

Menurut Walikota, beragam hal yang turut diatur dalam Perwali PKM ini meliputi bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah, penerapan protokol kesehatan, pengetatan pengawasan perbatasan dan penduduk pendatang yang masuk Kota Denpasar, serta penggunaan masker, termasuk juga kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional dan usaha lainnya.

“Sekarang lebih dipertegas lagi, masyarakat bisa dikenai sanksi, jadi diharapkan agar masyarakat lebih disiplin untuk melaksanakan aturan ini nantinya untuk kepentingan kita bersama dalam memutus penyebaran covid-19”, tegasnya.

Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha hingga pencabutan ijin usaha.

“Dengan adanya Perwali PKM ini kami ingin mengajak masyarakat Denpasar untuk memasuki kehidupan normal yang baru, artinya kehidupan atau gaya hidup yang baru dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” ajaknya. (red)