Kompleks perkantoran Bali Power Generation Unit PT Indonesia Power, Pesanggaran, Denpasar, telah terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Peresmiannya dilakukan Senin (24/02/2020), oleh Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Dirjen Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM FX Sutijastoto, Dirut PT Indonesia Power M. Ahsin Sidqi bersama jajaran Direksi dan Komisaris PT Indonesia Power.
PLTS Atap ini selaras dengan upaya Bali sebagai salah satu daerah terdepan dalam pengembangan energi bersih, sesuai Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Energi Bersih.
Salah satu poin yang termuat dalam peraturan tersebut adalah bangunan pemerintah pusat dan daerah serta bangunan komersial industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi diwajibkan untuk memasang sistem PLTS Atap.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan hal ini merupakan kepentingan masyarakat karena sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menjaga kesucian alam dan krama Bali maka kebijakan energi baru terbarukan dari hulu sampai hilir merupakan hal yang wajib untuk menjaga kualitas alam dan lingkungan Bali.
“Juga untuk Bali mandiri energi sehingga Bali memerlukan energi yang bersih dan energi baru terbarukan,” kata Gubernur Koster disela acara.
Apa yang diluncurkan Indonesia Power, kata Gubernur Koster, adalah implementasi riil dari pelaksanaan Pergub 45 Tahun 2019. “Ini inisiatif yang sangat baik mendukung kebijakan Gubernur bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Pusat,” ucap Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Guna mendukung Pergub 45/2019 menuju Bali energi bersih, maka dalam waktu dekat Gubernur Koster menyatakan akan segera menggelar rapat koordinasi dengan pemkab/pemkot se-Bali, pihak pengembang perumahan, asosiasi pasar swalayan, dan juga stakeholder pariwisata agar menjalankan Pergub tersebut.
Kata Gubernur Koster hotel, pasar swalayan, rumah, kantor, pengembang perumahan, bagi yang sudah membangun agar segera mengisi dan melengkapi sebagian energinya dengan energi surya di atap bangunannya.
“Dan bagi yang akan membangun ini akan kita pakai sebagai syarat pengajuan perijinan, IMB, itu keluar kalau dia menyanggupi akan memasang panel tenaga surya atau energi baru terbarukan,” tegas gubernur kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini.
Gubernur Koster mengatakan alam dan lingkungan Bali akan sangat bersih jika mampu menerapkan energi baru terbarukan ini untuk meningkatkan kualitas alam dan citra pariwisata Bali.
“Ini segera direalisasikan tahun ini dan SOP sudah disusun tahun ini. Secara teknis dan operasional kami butuh bimbingan Indonesia Power, kementerian ESDM karena ini perlu pemahaman kepada masyarakat,” pungkasnya. (red)