Categories Denpasar Kesehatan

PMK Terkendali, Pasar Hewan Dibuka, Dewa Made Indra: Harus Disertai Pengawasan Ketat

Denpasar (Penabali.com) – Hampir dua bulan lebih penyebaran Penyakit mulut dan kuku (PMK) menghantui peternak Bali, sejak pertama kali kasus penularan PMK terpantau pada tanggal 4 Juli 2022 yang terindikasi di kabupaten Gianyar.

Saat ini, para peternak di Bali mulai bisa bernapas lega, karena situasi penanganan penularan PMK mulai terkendali dan akan mulai diterapkan beberapa kelonggaran-kelonggaran kebijakan. Hal ini terlihat dengan adanya surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali yang ditujukan kepada Ketua Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali, untuk memperbolehkan pembukaan kembali pasar hewan. Dikutip dari surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan, Minggu, 25 September 2022.

PMK adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular. Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba termasuk juga hewan liar seperti gajah, rusa dan sebagainya.

Setelah melakukan evaluasi situasi bersama Satgas Penanganan PMK Nasional, dan dirasa penyebaran mulai kondusif, maka Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali pun memberikan kewenangan kepada Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali untuk membuka kembali terhadap pasar hewan untuk ternak sapi, kerbau, kambing dan babi.

“Pembukaan kembali terhadap pasar hewan ini agar disertai dengan pengawasan yang ketat termasuk melakukan testing dan vaksin serta biosecurity di pasar hewan oleh Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali. Terus dievaluasi, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK, maka pasar hewan akan ditutup kembali,” cetus Dewa Made Made Indra dikutip dari surat tersebut.

Tak hanya mengevaluasi kebijakan untuk pasar lokal Bali, Dewa Made Indra juga menerbitkan surat yang mengatur Lalu Lintas Hewan Ternak Keluar Bali bernomor 104/SatgasPMK/IX/2022 yang juga ditujukan serupa kepada Ketua Satgas Kabupaten/Kota se-Bali.

Dalam surat tersebut, Dewa Made Indra menyampaikan bahwa lalu lintas ternak ke luar Bali untuk hewan ternak babi dan sapi dapat dilakukan tetapi terbatas pada babi dan sapi untuk dipotong. Disamping itu, hewan ternak babi dan sapi untuk dipotong itu harus dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi penyakit dengan mendapatkan surat keterangan sehat dari pihak berwenang. Serta untuk alat dan kendaraan angkut ternaknya pun wajib mendapat penanganan biosecurity.

Serupa dengan kebijakan dalam surat sebelumnya, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK, maka tidak menutup kemungkinan lalu lintas ternak ke luar Bali akan dihentikan kembali. (rls)