Categories Nasional Politik

PN Jakpus Tolak Gugatan Hukum KLB Demokrat Deli Serdang, Tim Hukum AHY: “Pelaku KLB ilegal kalah telak 0-4”

Penabali.com – Upaya hukum terus dilakukan kubu KLB Partai Demokrat versi Deli Serdang untuk mendapat keadilan dan kepastian hukum. Namun, upaya itu selalu kandas.

Seperti yang terjadi pada Senin (17/05/2021). Dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (17/05/2021), kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal itu tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

“Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” ujar Muhajir selaku Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, di Jakarta, menanggapi gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang).

Kandasnya upaya-upaya hukum yang dilakukan pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) menunjukkan bahwa berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” terang Muhajir.

Ia menerangkan, amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat dua belas mantan kader Partai Demokrat terkait perbuatan melawan hukum.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” ungkapnya.

Adapun 12 nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution. (rls)