Denpasar (Penabali.com) – Gubernur Bali Wayan Koster melalui rilisnya, Senin (28/11/2022) kemarin, menyebut Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No.19 Tahun 2022.
POJK tersebut merupakan sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali. Gubernur Koster secara khusus mengajukan permohonan ini kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No. 800.S80/4302/SEKRET tanggal 11 Februari tahun 2022.
Surat tersebut mengharapkan OJK memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya akan diberlakukan sampai dengan 31 Maret 2023, menjadi diperpanjang hingga 31 Maret 2024. Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha, yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha Bali.
Menanggapi POJK tersebut, Anggota DPR RI Komisi XI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan OJK usai mengkaji dampak Covid-19 di Provinsi Bali yang ekonominya terpuruk sehingga perlu upaya-upaya khusus mempercepat pemulihan kinerja industri dan kondisi perekonomian pasca pandemi Covid-19.
“Kami di komisi terus mendorong kebijakan tersebut. Sejatinya kebijakan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak Covid-19,” ujar Agung Rai Wirajaya, Senin (28/11/2022) di Denpasar.
POJK tersebut memberikan perlakuan khusus kepada jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana. Kondisi tersebut sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan ke dalam Keputusan Dewan Komsioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai sektor dan daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus.
Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.
“Kebijakan OJK itu memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur di Provinsi Bali yang terpuruk akibat Covid-19,” kata Anggota DPRD Bali periode 1999-2004 itu. (red)