Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar, Senin (06/01/2020), menertibkan sejumlah baliho, spanduk dan banner usang dan kadaluwarsa. Penertiban menyasar Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hang Tuah, Jalan By Pass Ngurah Rai, Tohpati, dan Jalan Gatot Subroto.
Dari kegiatan tersebut berhasil ditertibkan sedikitnya 74 baliho, spanduk dan bannner yang terpasang melanggar aturan. Jumlah tersebut terdiri atas 23 baliho, 26 buah spanduk dan 16 buah banner.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menerangkan penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan SatPol PP Kota Denpasar untuk nenjaga estetika Kita Denpasar sebagai ibukota Provinsi Bali.
“Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga.
Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan baliho dan spanduk yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya. Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baliho yang masa berlakunya sudah habis.
Meskipun demikian, masih banyak baliho yang sudah kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Selain itu, pemasangan baliho, spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon. (red)