Denpasar (Penabali.com) – Pengawasan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan di Bali menjadi perhatian dalam audiensi antara Polda Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Selasa (14/4/2026). Pertemuan yang berlangsung di Mapolda Bali tersebut membahas pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Audiensi diterima langsung Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya. Sementara itu, rombongan Pansus TRAP dipimpin Ketua Pansus I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Somvir, serta anggota Gede Harja Astawa.
Dalam pertemuan tersebut, Supartha menyampaikan apresiasi atas penerimaan Kapolda Bali. Ia menyebut audiensi ini menjadi kesempatan untuk menyamakan pandangan terkait persoalan tata ruang dan arah pembangunan Bali. Kehadiran sejumlah pimpinan fraksi DPRD Bali juga menunjukkan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian bersama.
Supartha menjelaskan, masa kerja Pansus TRAP telah diperpanjang sejak 6 April 2026. Setelah perpanjangan tersebut, Pansus kembali melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan tata ruang, aset, dan perizinan, termasuk melalui peninjauan langsung ke sejumlah lokasi.
Menurutnya, pengawasan pembangunan perlu dilakukan dengan berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Beberapa aturan daerah yang menjadi perhatian di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, serta Perda Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee.
Selain itu, Perda Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) juga menjadi salah satu landasan dalam mengarahkan pengembangan pariwisata agar tetap memperhatikan karakter budaya dan keberlanjutan lingkungan.
Sejumlah regulasi nasional turut menjadi dasar pengawasan, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Supartha menegaskan, berbagai ketentuan tersebut perlu dijalankan secara konsisten agar pembangunan tidak mengabaikan kepentingan pelestarian alam dan budaya Bali. Ia juga menyinggung rencana pengaturan ketinggian bangunan yang mempertimbangkan nilai budaya dan karakter lingkungan setempat.
“Bali sudah memiliki aturan yang jelas, termasuk soal tata ruang, dan akan ada rencana ketinggian bangunan yang berbasis nilai budaya. Ke depan, semua pihak harus mengikuti aturan tersebut,” tegas Supartha.
Ia menambahkan, setiap usulan perubahan kebijakan yang berkaitan dengan tata ruang perlu dikaji secara menyeluruh. Hal ini diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi maupun prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung upaya pengawasan yang dilakukan bersama Pansus TRAP. Menurutnya, koordinasi antarlembaga diperlukan untuk menjaga ketertiban wilayah, termasuk dalam hal pengamanan aset dan pengawasan pelaksanaan perizinan.
Kapolda juga menjelaskan bahwa Polda Bali telah mengembangkan sistem pemantauan berbasis teknologi melalui aplikasi Cakra Waspada atau Cakrawalasi. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali.
“Kami memiliki sistem untuk memantau orang asing. Jika ada aktivitas mencurigakan atau tujuan yang tidak jelas, kami bisa bergerak cepat. Ini bagian dari upaya menjaga Bali,” ujarnya.
Ia menilai pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing perlu dilakukan secara terukur, seiring tingginya mobilitas internasional ke Bali. Langkah tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban daerah.
Daniel menegaskan Polda Bali terbuka untuk memperkuat kerja sama dengan Pansus TRAP, khususnya dalam mendukung pengawasan tata ruang, aset, dan perizinan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari audiensi, kedua pihak juga melakukan pertukaran cinderamata. Dalam kesempatan yang sama, Pansus TRAP menyerahkan dokumen rekomendasi kepada Polda Bali sebagai bahan pendukung dalam pengawasan kebijakan tata ruang dan perlindungan aset di Bali.
Pertemuan tersebut menjadi salah satu upaya memperkuat koordinasi antara lembaga legislatif dan aparat kepolisian dalam mengawal pembangunan daerah. Melalui kerja sama tersebut, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih optimal sehingga pemanfaatan ruang dan pengelolaan aset di Bali tetap memperhatikan aturan, kepentingan masyarakat, serta kelestarian lingkungan dan budaya. (rls)

