Polda Jatim Ungkap 279,45 Ton Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Kriminal12 Views

Surabaya (Penabali.com) – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta memberikan keterangan pers pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang berhasil diungkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Senin (16/5/2022).

Didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol. Farman, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Ahli Madya Fungsional Sarpras Dinas Pertanian Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Irjen Pol. Nico menjelaskan sesuai perintah Kapolri kepada seluruh jajaran Polda untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional dan di dalam arahannya, salah satu perintah Kapolri mengawasi ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.

“Kami jajaran Polda Jatim beserta Polres didukung dinas pertanian dan perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk,” kata Kapolda Jatim.

Ditambahkan, dalam periode Januari – April, tim mengumpulkan informasi dan penyelidikan dan didalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan didalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.

“Kami dari Polda Jatim dan jajaran telah mengungkap 14 laporan polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, didalam prosesnya 3 diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim, bahwa ini berada di 9 kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan,” ulasnya.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton. Sementara modus operandi, pertama tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Sehingga harga berbeda, dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp.115.000 namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp.160.000 – Rp.200.000.

“Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang-kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk di luar wilayah area. Yang ditangkap oleh Polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal,” lanjutnya.

Hal ini yang nantinya akan terus dikordinasikan dengan stakeholder terkait dimana selanjutnya untuk dilakukan pencegahan. Polda Jatim akan berkoordinasi lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena dari situ nanti akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing masing kabupaten. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *