Singaraja (Penabali.com) – Kasus dugaan pencaplokan tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, terus bergulir. Komisi I DPRD Buleleng bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD turun langsung ke lapangan pada Senin (24/12) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.
Sidak tersebut diawali dengan pertemuan antara jajaran pimpinan DPRD Buleleng, anggota Komisi I DPRD, Camat Gerokgak, Perbekel Desa Pemuteran, dan warga pemohon sertifikat hak milik (SHM) yang didampingi kuasa hukum dari Kantor INS dan Rekan.
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyampaikan bahwa aduan masyarakat telah ditindaklanjuti dengan dialog dan tinjauan lapangan. Berdasarkan temuan di lapangan, pengaduan masyarakat mengerucut pada enam permohonan tanah seluas 5,4 hektar, meskipun sebelumnya disebutkan luas tanah mencapai 4 hingga 12 hektar.
“Tanggal 18 Desember mereka menyampaikan aspirasi terkait Bukit Ser. Namun, setelah kami sidak, hanya ada enam permohonan dengan luas 5,4 hektar. Data terkait luas 4 dan 12 hektar tidak kami temukan,” jelas Ngurah Arya.
Ngurah Arya juga menyoroti keterlibatan pengacara dalam pengurusan sertifikat oleh para pemohon. Ia menduga hal ini dilakukan karena keterbatasan dana untuk membayar biaya administrasi, seperti BPHTB. “Kami meminta Komisi I terus mengawal masalah ini, meskipun tidak bisa mengintervensi langsung proses yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum para pemohon, I Nyoman Sunarta, menyayangkan adanya pemberitaan yang simpang siur terkait kasus ini. Ia mengapresiasi langkah DPRD Buleleng yang memberikan ruang untuk klarifikasi.
“Langkah DPRD sangat bijak karena mampu mendudukkan fakta dengan benar. Kami menjelaskan bahwa para pemohon adalah warga asli Pemuteran yang telah tinggal selama puluhan tahun, rata-rata 50 tahun,” ungkap Sunarta.
Ia menegaskan bahwa permohonan para pemohon telah sesuai ketentuan hukum dan mendapatkan respons positif dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perbekel Desa Pemuteran, Nyoman Arnawa, juga menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui adanya pengajuan permohonan tanah negara oleh lima warga, yakni Nengah Wangi, Nengah Kutang, Nengah Matal, Ketut Sudiarsa, dan Nyoman Werti. Selain itu, satu permohonan diajukan oleh pengempon Pura Taman Bukit Teledu.
“Total luas tanah yang diajukan sekitar 5 hektar 40 are, yang dibagi untuk Pura Taman, Duwen Desa Adat, dan para pemohon,” tutup Arnawa.(uka)