Categories Badung Kriminal

Polisi Dalami Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana LPD Ungasan

Badung (Penabali.com) – Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dari tahun 2013 sampai tahun 2017.

Dengan dugaan tersangka berinisial Ngurah S saat menjabat Kepala LPD Desa Adat Ungasan atas kesadaran sendiri telah menyalahgunakan kewenangan.

Tersangka diduga telah melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan dana atau usaha LPD Desa Adat Ungasan menggunakan uang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, daerah, LPD Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Adapun semua kebijakan dan penyimpangan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No.4 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf b “memberikan pinjaman hanya kepada Krama Desa”, Ayat (2) “Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) LPD wajib mentaati Keputusan Gubernur tentang prisnsip kehati-hatian pengelolaan LPD, Pasal 8 Ayat (1) “LPD dilarang menanamkan modal pada perusahaan atau usaha milik anggota masyarakat atau milik perorangan atau perusahaan berbadan hukum dimanapun.

“Penyimpangan dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016, dan pinjaman yang diberikan sampai tahun 2017,” papar Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, S.I.K., M.I.K., didampingi Kabagbinops Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, S.H., M.H., dan Kanit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W. serta Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., di Ruang Rupatama Ditreskrimsus Polda Bali, (Rabu (10/8/2022) dalam keterangan tertulisnya, di Badung.

Selanjutnya, khusus untuk investasi (pembelian aset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yang dilaporkan oleh Pengurus LPD Desa Adat Ungasan, dalam laporan pertanggungjawaban atas investasi (pembelian asset) sejumlah Rp.28.474.077.112, dari jumlah investasi (pembelian asset) yang dilaporkan tersebut, terdapat selisih lebih penggunaan dana yang dilaporkan senilai Rp.4.502.978.983.

Selain itu juga dirinya mengatakan adanya kebijakan dalam proses pemberian kredit (pinjaman diberikan) kepada nasabah perseorangan dalam jumlah besar dilakukan Pengurus LPD Desa Adat Ungasan, dimana pinjaman diberikan dalam pengajuan dan pencairan kredit tidak sesuai dengan ketentuan dijalankan pengurus LPD Desa Adat Ungasan, sehingga menimbulkan kredit macet sejumlah Rp.28.174.499.525,- dari jumlah tersebut di atas adanya pemulihan dana sejumlah Rp.619.324.120,-.

“Jumlah saldo pinjaman diberikan belum dipulihkan sampai saat ini sejumlah Rp.27.555.175.405,” katanya.

Dari jumlah penyimpangan atas saldo pinjaman diberikan belum dipulihkan, sejumlah Rp.27.555.175.405, dari jumlah tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan LPD Desa Adat Ungasan sejumlah Rp.22.369.547.980.

“Atas kebijakan dan penyimpangan dilakukan oleh tersangka tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Perekenomian Negara Cq Daerah Cq LPD Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung sejumlah Rp.26.872.526.963,” cetusnya.

Mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dilakukan dengan cara memecah-mecah pinjaman tersebut kedalam beberapa nama pinjaman, sedangkan nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga atau family peminjam, serta nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan. Melaporkan pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian aset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah serta selisih lebih pengeluaran dana LPD Desa Adat Ungasan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung atas investasi (pembelian aset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dimana jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan LPD Desa Adat Ungasan.

Selanjutnya, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa sertifikat hak milik yang ada kaitannya dengan perkara a quo sebanyak 42 sertifikat hak milik (SHM) dan 3 surat tanah sporadik dengan nilai kurang lebih Rp.23.000.000.000, dari pengeluaran untuk investasi sejumlah Rp.28.474.077.112. Serta penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp.80.400.000.

“Terkait perkara a quo telah dilakukan penyelamatan aset kurang lebih sejumlah Rp.23.080.400.000,” sebutnya.

Atas perbuatan pelaku tersebut Ia menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Pasal (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 199 serta Pasal (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rls)