Categories Bali Berita Buleleng

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Nyepi di Sumberklampok

Singaraja ( Penabali.com ) – Polisi menetapkan dua orang warga Desa Sumberklampok, sebagai tersangka dalam kasus kegaduhan saat Nyepi yang terjadi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Keduannya disebut sebagai dalang insiden buka paksa portal di kawasan hutan, setelah polisi melakukan gelar perkara dalam tahap penyidikan kasus tersebut.

Kedua tersangka AZ,51, dan MR,57 resmi ditetapkan pada Senin (18/9) usai menjalani pemeriksaan penyidik. Keduanya dianggap telah melakukan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan pada(18/9) lalu. Meski demikian penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap keduanya dan hanya diminta untuk wajib lapor. Polisi beralasan, tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun.

“Sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap (tersangka) karena dalam kasus ini ancaman hukumannya masih dibawah lima tahun. Tapi wajib lapor masih dan dilarang keluar daerah karena kedua tersangka masih diawasi penyidik,” terang AKP Darma.

Diatmika menyebut, penetapan tersangka terhadap keduanya setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti dalam peristiwa tersebut. Dimana, kedua tersangka tersebut diduga orang dan memprovokasi warga untuk melakukan buka paksa portal tersebut. Selain itu, penetapan tersangka ini juga dilakukan berdasarkan saksi ahli bahwa peristiwa tersebut bagian dari penistaan agama.

“AZ dan MR berdasarkan hasil penyidikan diduga berperan dalam memprovokasi dan menginisiasi warga lainnya untuk membuka portal saat Nyepi pada Maret 2023 lalu,”tegasnya.

Kini AZ dan MR disangkakan dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Untuk restorative justice bisa saja dilakukan mengingat hukumannya dibawah  5 tahun, tergantung nanti di tahap persidangan,”tegasnya. (ika )