Denpasar (Penabali.com) – Polisi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian pemberatan dengan pelaku IWGJ (inisial) asal Padangsambian, Denpasar Barat, Rabu (31/8/2022), di Jalan Kargo Indah, Perum Kargo Indah Residence Blok A, Denpasar Utara.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, menyampaikan kronologis singkat penangkapan IWGJ berawal dari laporan Ida Bagus Wipra Atmaja telah kehilangan barang pada Rabu 28 Agustus 2022, kurang lebih jam 18.00 Wita di Jalan Kargo Indah Perum Kargo Indah Residence Blok A No l.2 Kecamatan Denpasar Utara. Saat kejadian tersebut rumah dalam keadaan tanpa penghuni.
Kejadian tersebut diketahui saat korban bersama istrinya datang dari berolahraga di Lapangan Renon, mendapati pintu rumahnya sudah tidak terkunci dan pintu kamar sudah terbuka.
Setelah dilakukan pengeecekan ke dalam rumah, barang berupa kotak perhiasan berisikan satu buah gelang emas berisi permata berat 6 gram, satu pasang subeng emas berisi permata dengan berat 4 gram, satu pasang sumpel emas berisi permata mirah berat 2 gram, satu buah liontin emas permata batu samru dan uang sebesar Rp.600.000 telah hilang. Korban mengaku mengalami kerugian Rp.16.400.000.
Setelah menerima pengaduan dari korban, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara melakukan olah TKP serta mengecek CCTV yang berada di seputaran TKP.
“Berdasarkan hasil rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki berada di depan pintu pagar korban sedang mengintai situasi rumah korban. Pelaku mengetahui rumah korban kosong karena melihat pintu pagar rumah korban dikunci gembok dari luar saat melintas di depan rumah tersebut sehingga timbul niat jahat pelaku untuk melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok pagar rumah tersebut,” paparnya.
Selanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku, IWGJ, di Jalan Gunung Agung Denpasar Barat. Berdasarkan interogasi awal, IWGJ mengakui perbuatannya di TKP dan dari tangan pelaku berhasil diamankan sebuah subeng korban yang belum terjual serta setelah dikroscek korban membenarkan.
“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku IWGJ melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” cetusnya.
Dirinya memaparkan, berdasarkan hasil pengecekan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, diketahui pelaku merupakan residivis sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar berkas perkara Nomor, 603/Pid.B/2021/PN Dps tanggal 07 September 2021 dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, 1294/Pid.B/2018/PN Dps tanggal 14 Februari 2019 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, 946/Pid.B/2017/PN Dps Tanggal 21 November 2017 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, 918/Pid.B/2016/PN Dps tanggal 22 Nopember 2016 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Dirinya menambahkan, atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (rls)