Setelah berhasil menggagalkan peredaran tembakau gorila beberapa waktu lalu,Tim Satresnarkoba Polres Badung dibawah komando AKP Djoko Hariadi, SH., MH., kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis pil koplo.
Bahkan jumlah peredaran pil koplo yang berhasil digagalkan sangat fantastis sebanyak 11.520 butir. Jumlah pil oplo tersebut didapat dari dua orang pengedar di wilayah Denpasar yaknj P.B (31) dengan barang bukti 2.900 dan A.Y (22) dengan barang bukti sebanyak 8.620 butir pil koplo. Selain pil koplo, dari kedua pelaku tersebut petugas juga menemukan sabhu sebanyak 4 paket seberat 1,52 gram.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, S.I.K didampingi Wakapolres Badung pada saat menunjukkan pelaku dan barang bukti, Rabu ( 07/11) mengungkapkan dalam sepekan ini berhasil menggagalkan belasan ribu peredaran pil koplo dengan dua orang pelaku di wilayah Denpasar dimana peredarannya menyasar anak-anak muda di wilayah Badung dan Denpasar Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan 5 pelaku lainnya yaitu KD.Y (30), AAI (32), HAP (26), I PT W (41), L.L.S (19) dan barang bukti yang kami amankan sebanyak 11.520 pil koplo dan 49,13 gram sabhu. “Jadi total tujuh tersangka kami amankan ” terang orang nomor satu di Polres Badung ini.
Perwira melati dua di lundak ini juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba. Apabila ada menemukan informasi terkait peredaran narkoba kami minta sesegera mungkin menginformasikan kepada polisi”, ajaknya.