Denpasar (Penabali.com) – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Polda Bali menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang, Senin (12/6/2023).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu, membenarkan penangkapan itu. Kombes Pol. Satake lantas menuturkan kronologis kejadian pada Jumat, 9 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, mendapat laporan atau informasi bahwa ada orang yang hendak bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Kamboja, tanpa dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan benar ditemukan korban dan pelaku ditolak keberangkatannya menuju luar negeri (Kamboja), karena dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai persayaratan.
“Selanjutnya Tim Garuda Bhuana Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, dipimpin Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Iptu Rioson Ritonga, langsung mengamankan saksi dan barang bukti, serta menangkap kedua pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” paparnya.
Kombes Pol. Satake menyampaikan, adapun identitas para pelaku, Heriyanto laki-laki (33) wiraswasta, beralamat di Tanggerang Banten dan Sugito, laki-laki (32), wiraswasta, beralamat di Tanggerang Banten.
Hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa ada empat orang korban yang akan dipekerjakan ke luar negeri sebagai karyawan restoran di Kamboja dengan cara ilegal.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara, untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (red)