Categories Kriminal Tabanan

Polres Tabanan Bekuk 8 Tersangka Narkoba, Satu Diantaranya Ibu Rumah Tangga

Tabanan (Penabali.com) – Polres Tabanan berhasil meringkus 8 orang tersangka dari 7 kasus narkoba dari bulan Juni hingga Juli 2023.

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, di Mako Polres Tabanan belum lama ini menyampaikan tersangka DJ (31) asal Tabanan ditangkap Senin, 5 Juni 2023, di Jalan Majapahit, Desa Denbantas Tabanan, dengan barang bukti 91 paket berisi kristal bening diduga sabu, ditemukan di beberapa tempat di wilayah Tabanan.

Selanjutnya pada Rabu, 14 Juni 2023, Satuan Resnarkoba Polres Tabanan kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama DY (28) karyawan swasta asal Tabanan yang saat digeledah ditemukan barang bukti yang diduga sabu terbungkus dalam klip plastik dengan total 4, 8 gram netto.

Sedangkan tersangka ketiga dan keempat berinisial MA (41) karyawan swasta bersama dengan WA (35) keduanya asal Tabanan, ditangkap karena diduga sebagai pelaku tindak pidana mengedarkan narkoba jenis sabu dengan barang bukti ditemukan seberat 0,26 gram netto.

“Kedua tersangka dibekuk di daerah Kecamatan Selemadeg Timur Kabupaten Tabanan,” jelasnya.

Lalu, tersangka kelima atas nama MS (24) laki-laki pengangguran asal Tabanan ditangkap karena saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 0,22 gram netto.

“Tersangka ini ditangkap di daerah Dauh Pala Tabanan pada 10 Juli 2023,” ungkap Kapolres.

Selanjunya tersangka keenam adalah seorang lelaki berumur 24 tahun karyawan swasta berinisial ES asal Abiantuwung, Kediri, Tabanan. Tersangka ini ditangkap Selasa, 11 Juli 2023, ditemukan barang bukti yang diduga sabu terbungkus dengan 15 klip plastik seberat 9,49 gram netto.

Sedangkan tersangka ketujuh berinisial DW (26) asal Tabanan ditangkap karena ditemukan barang bukti padanya yang diduga sabu seberat 0,38 gram netto.

Kemudian tersangka selanjutnya ditangkap di wilayah Selemadeg Barat Tabanan pada hari dan tanggal yang sama karena berkaitan dengan tersangka DW.

Tersangka kedelapan seorang ibu rumah tangga berinisial DI asal Tabanan dilakukan penangkapan pada Rabu, 12 Juli 2023 di wilayah Demung, Kediri, Tabanan. Tersangka kedapatan membawa barang diduga sabu ditaruh di saku celana jeans terbungkus dalam plastik klip terlilit plaster di dalam pembungkus rokok.

“Kedelapan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta s/d 8 miliar, Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” papar Kapolres menjelaskan. (red)