Polres Tabanan Ringkus 4 Tersangka Narkoba, Pelaku Diamankan di Tempat Berbeda

Tabanan (Penabali.com) – Per September 2022, Polres Tabanan berhasil menangkap empat orang pelaku yang berperan sebagai pengguna dan perantara narkoba. Adapun jenis narkoba yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu dalam klip plastik.

“Kami kembali berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan empat pelaku”, jelas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, di Mapolres Tabanan, Selasa (13/9/2022).

AKBP Ranefli memaparkan, 4 terduga sebagai pelaku diamankan pada TKP berbeda-beda.

“Modus operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa ijin,” kata AKBP Ranefli.

AKBP Ranefli menambahkan, para pelaku dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.

“Katakan tidak pada narkoba, mari bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda,” tegasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *