Categories Denpasar Kriminal

Polresta Denpasar Amankan 16 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Pelajar

Denpasar (Penabali.com) – Polresta Denpasar telah berhasil menjaring 16 orang tersangka Curanmor dengan 13 kasus serta barang bukti (BB) berupa sepeda motor sebanyak 26 unit per bulan Desember 2022.

Adapun masing-masing tersangka berinisial BWP (43) beralamat di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar, HA (13) beralamat di Jalan Pendidikan Sidakarya Denpasar, AB (23) asal Desa Anapalu Sumba NTT, IPWPW (12) pelajar beralamat di Jalam Kebo Iwa, Denpasar, KWJS (13) beralamat Jalan Kebo Iwa, Denpasar, BD (35) beralamat di Jala Patih Jelantik, Denpasar, AR (21) beralamat di Jalan Pondok Gurita Sesetan, Denpasar, AA (22) beralamat di Jalan Sakah, Ubud, Gianyar, JF (22) beralamat di Jalan Simo Rukun, Desa Simomulya Jatim, HR (22) Dusun Krajan Sinojuruh Banyuwangi, Jatim, AM (31) beralamat di Jalan Pidada, Ubung, Denpasar, AK (27) Dusun Sumbersari, Lumajang, Jatim, SLH (33) beralamat di Jalan Glogor Carik, Denpasar, Ylwahyu Diansyah, Lk, 33 Th, Dsn Sawah Desa Cerme Bondowoso Jatim, YNYH (29) Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar dan tersangka berinisial IGRS (33) beralamat di Jalan Made Bulet, Dalung,Kuta Utara, Badung.

“Dari 16 orang tersangka, dua orang diantaranya merupakan residivis berinisial BWP (43) dan IGRS (33),” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Sabtu (24/12/2022).

Dirinya menyebutkan, dari hasil pengembangan tempat kejadian perkara (TKP) ada 23 TKP. Meliputi PB Sudirman Denpasar, Jalan Pendidikan Sidakarya, Jalan Pulau Tarakan, Jalan Pulau Seribu, Jalan Gn Andakasa, Jalan Ahmad Yani, Jalan Tengku Umar, Jalan Gunung Kalimutu, Jalan Raya Tuban, Jalan Kubu Anyar, Jalan Kesambi, Jalan Kampial Nusa Dua, Jalan Kedonganan, Kuta Selatan, Badung, Jalam Batur Sari, Denpasar, Jalan Raya Legian Kuta, Badung, Jalan Danau Tempe Sanur, Denpasar, Jalan l Kenyeri, Dentim, Jalan Alas Arum, Kuta, Badung, Parkiran Pantai Matahari Terbit, Parkiran Level 21, Parkiran Pantai Dreamland Pecatu, Jala Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar dan Jalan Mataram, Kuta, Badung.

Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kombes Pol. Pamungkas menambahkan, Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran selama bulan Desember menyebutkan terjadi 16 kasus tindak pidana Curanmor dan telah berhasil diungkap sebanyak 13 kasus dan 16 orang pelaku atau 81% pengungkapan. (red)