Denpasar (Penabali.com) – Forum Sipandu Beradat Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Minggu (11/12/2022), mengamankan penyakit masyarakat (pekat) setelah mendapatkan laporan dari warga terkait dengan para pengamen, gelandangan dan anak punk yang menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, dimana mereka sering mangkal di simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gatot Subroto Denpasar.
Menurut Kelian Dinas Banjar Marga Jati, Nyoman Wahyu Satria, pihaknya bersama Polsek Denpasar Utara langsung bergerak ke lokasi memberikan tindakan tegas dengan mengamankan pekat tersebut dan sebanyak 13 orang berhasil diamankan yang selanjutnya mereka dibawa ke Mapolsek Denpasar Utara.
“Sebenarnya kegiatan sudah berulang kali terjadi dan dilaporkan oleh masyarakat, pemerintah desa dan Polsek Denpasar Utara telah berupaya untuk menindak tegas,” ujur Kelian Banjar Marga Jati.
Lebih lanjut dijelaskan pihaknya tidak pernah melarang siapapun untuk masuk ke wilayah Pemecutan Kaja asalkan tidak menganggu Kamtibmas dan kenyamanan warga.
Sementara Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Putu Carlos Dolesgit, membenarkan hal tersebut dan mengatakan keberadaan penyakit masyarakat di simpang Jalan Cokroaminoto jika dibiarkan akan dapat menjadi gangguan nyata dari situasi kamtibmas, hingga bisa berdampak terhadap sektor pariwisata. Pihaknya bersama Forum Sipandu Beradat berupaya menyelesaikan setiap permasalahan yang ada.
“Kami berikan tindakan tegas kepada para penyakit masyarakat ini, agar melakukan aktifitas kegiatan yang dapat mengganggu harkamtibmas, seperti mengamen, meminta-minta, karena kami 24 jam patroli terpadu di wilayah Kecamatan Denpasar Utara,” ucap Kapolsek.
Ke-13 orang yang diamankan tersebut selanjutnya diminta membuat surat perjanjian diantaranya tidak mengulangi perbuatan atau berkegiatan menjadi pengamen dan tidak menganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Denpasar Utara serta mematuhi aturan atau mengikuti aturan yang ada. (red)