Gubernur Bali telah menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 303/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Bali. Dalam keputusan tersebut, status tanggap darurat diperpanjang sampai 30 Mei 2020. Status tanggap darurat seterusnya akan dievaluasi sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Demikian disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam rilis tertulis yang dikirim Humas Pemprov Bali kepada Redaksi Penabali.com, Sabtu (02/05/2020).
Dewa Indra mengatakan, perpanjangan status tanggap darurat dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19 di Bali karena penularannya yang semakin meluas. Karena itu, untuk memutus rantai penyebaran covid-19, dibutuhkan kerjadama, gotong royong, komitmen, dan disiplin oleh seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker di tempat terbuka, menerapkan social dan physical distancing, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta sesering mungkin mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun.
“Karena penyebaran virus yang menempel pada benda tertentu yang kemudian kita sentuh dan menempel pada tangan akan lebih mudah hanyut melalui sabun dan air mengalir,” ujar Dewa Indra.
Dalam rilisnya, Dewa Indra juga menyampaikan perkembangan terkini kasus positif covid-19. Dimana per hari Sabtu (02/05/2020), ada tambahan dua orang WNI positif covid-19 yang terinfeksi lewat transmisi lokal. Sehingga secara kumulatif jumlah pasien positif menjadi 237 orang.
Sementara untuk jumlah pasien sembuh bertambah 8 orang WNI terdiri dari 5 orang pekerja migran dan 3 pasien non pekerja migran. Jadi total pasien sembuh sampai hari ini sebanyak 129 orang. Kemudian jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) di rumah sakit rujukan dan Bapelkesmas sebanyak 104 orang.
“Kita bersyukur hari ini tidak ada tambahan saudara kita yang meninggal. Junlahnya tetap 4 orang (meninggal, red),” ungkap Dewa Indra. (red)