Denpasar (Penabali.com) – Mulai menurunnya kasus baru Covid-19, ditambah meningkatnya angka kesembuhan dan menurunnya angka perawatan di rumah sakit (hospitality rate), serta menurunnya tingkat kematian akibat Covid-19, Pemerintah Pusat telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 November 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali diturunkan ke level 2.
Pencapaian vaksinasi semakin maju, suntik ke-1 sudah mencapai 100,4% dan suntik ke-2 sudah mencapai 86,8%. Meskipun warga sudah mengikuti vaksinasi tidak sepenuhnya menjamin terbebas dari penularan Covid-19.
“Meskipun demikian, kita tidak boleh menyikapi dengan euphoria yang berlebihan, tetapi harus tetap waspada mengingat kita masih berada dalam masa pandemi Covid-19, yang sangat berbahaya terjadi penularan, terlebih lagi sudah muncul adanya varian baru Mu yang telah terjadi di beberapa negara,” terang Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Kamis (04/11/2021).
Dengan semakin baiknya pencapaian penanganan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, Pemerintah Pusat telah memberikan kepercayaan dan merencanakan beberapa even internasional yang akan diselenggarakan di Bali. Antara lain:
* Indonesian Badminton Festivals 2021 yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 November – 7 Desember 2021, diikuti oleh 38 negara yaitu 24 negara yang menjadi pemain dan 14 negara yang menjadi wasit.
* Pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak (COP4) Konvensi Minamata tentang Merkuri, yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 – 25 Maret 2022 diikuti oleh 135 negara.
* Global Platform for Disaster Risk Reduction (Pengurangan Risiko Bencana) yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 – 28 Mei 2022, diikuti oleh 193 negara.
* Konferensi Presidensi G-20, yang akan dilaksanakan selama setahun, mulai bulan Desember 2021 dan pertemuan puncak Presidensi G-20 tanggal 30 – 31 Oktober 2022.
Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah menyepakati membuka wisatawan mancanegara mulai pada tanggal 14 Oktober 2021 untuk 19 negara dengan menerapkan prinsip resiprokal. Berkaitan dengan ketentuan wisatawan mancanegara telah dilakukan perubahan persyaratan sesuai Addendum SE Satgas Nasional Nomor 20 Tahun 2021, khususnya ketentuan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Wisatawan Mancanegara, yaitu:
* Menunjukan kartu vaksinasi.
* Hasil negatif swab berbasis PCR (H-3).
* Karantina selama 3 hari bagi yang sudah divaksinasi suntik ke-2/vaksinasi lengkap, hari ketiga dilakukan exit test.
* Karantina selama 5 hari bagi yang baru divaksinasi suntik ke-1, hari keempat dilakukan exit test.
Telah ada perubahan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)/Wisatawan Domestik, yang diatur dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, SE Satgas Nasional Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021, khususnya yang berkaitan dengan transportasi darat, laut, dan udara, yaitu:
* Menunjukan kartu vaksinasi;
* Menunjukan hasil negatif swab antigen (H-1) bagi PPDN yang sudah divaksinasi suntik ke-2, atau hasil negatif swab berbasis PCR (H-3) bagi PPDN yang baru divaksinasi suntik ke-1.
“Saya menghimbau, mengingatkan, menegaskan, dan mengajak seluruh masyarakat agar pencapaian penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali dapat dikelola dengan baik dan menjaga kepercayaan masyarakat nasional dan internasional dengan cara tetap mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan serta menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6 M yaitu Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 suntik ke-2,” papar Koster.
Selain itu, Gubernur juga meminta tetap memperketat aktifitas masyarakat, upacara adat, ngaben, pernikahan, dan kerumunan sesuai Surat Edaran Parisada dan MDA Bali.
Bagi krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan Covid-19, khususnya untuk usia lanjut, warga yang punya penyakit bawaan (komorbid), ibu hamil, dan difabel.
“Marilah kita terus memanjatkan doa dengan keyakinan masing-masing memohon kehadapan Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa agar alam Bali beserta isinya selalu dalam kondisi nyaman, aman, dan damai sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” harap Gubernur. (rls)