Penabali.com – Prada M. Ilham, tersangka pelaku utama penyebaran berita bohong yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas yang dilakukan oleh 77 orang oknum prajurit TNI pada Agustus Tahun 2020, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Dalam sidang putusan ini, tersangka M. Ilham divonis hukuman 12 bulan penjara dengan hukuman tambahan yaitu pemecatan. Menanggapi putusan sidang ini tersangka Prada M. Ilham menyatakan pikir-pikir setelah meminta pendapat kepada kuasa hukumnya. Vonis yang diberikan Hakim Kolonel Chk (K) Prestiti Siswayani, S.H., lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 18 bulan dengan hukuman tambahan pemecatan.
Saat menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
“Hal yang memberatkan Prada Ilham menurut Hakim telah merusak citra TNI Angkatan Darat dan TNI secara umum, hal yang meringankan tersangka menurut Hakim berterus terang dan menyesali perbuatannya serta belum pernah berurusan dengan hukum,” ujar Kolonel Chk (K) Prestiti.
Sementara itu, Oditur Militer Letkol Chk Salomon Balubun, S.H., M.H., mengatakan bahwa Prada M. Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan di kalangan masyarakat sehingga menyebabkan jatuhnya korban.
“Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” katanya.
Selain sidang M. Ilham, beberapa terdakwa juga diputuskan hukuman, antara lain Prada Irfan di pidana dengan 11 bulan kurungan penjara, Prada Muhammad Nanda Prabowo 11 bulan kurungan penjara, Prada Bagas Pradipta 11 bulan kurungan penjara. Agenda sidang berikutnya masih pemeriksaan saksi-saksi dan akan dilanjutkan minggu depan. (Puspen TNI)