Prajurit TNI Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa (Yonif MR 411/Pdw) Kostrad yang tergabung dalam Satgas Pamtas RI-PNG kembali mengamankan 128 karton yang berisi 5.076 botol miras ilegal dengan berbagai merk, dari sebuah mobil truk yang melintas di jalan poros Trans Papua, Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke, Papua.
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Mayor Inf. Rizky Aditya S.Sos., M.Han., mengungkapkan dalam rangka mencegah peredaran barang-barang ilegal di wilayah perbatasan Republik Indonesia dan Papua Nugini (RI-PNG), Satgas Pamtas Yonif MR 411/Pdw Kostrad secara rutin melaksanakan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan serta barang-barang yang dibawanya.
“Seperti, Kamis (6/2/2020) pukul. 19.15 WIT saat Pos Bim yang dipimpin Wadanpos Bim Serda Heki Respondo dan 9 orang anggotanya menggelar pemeriksaan di jalan poros Trans Papua Merauke – Boven Digoel, mengamankan ribuan botol miras ilegal dari dalam mobil truk yang akan melintas,” terangnya.
Kejadian bermula dari sebuah mobil truk dengan barang bawaan yang cukup banyak melintas saat pemeriksaan. Saat mendekati Pos Bim, kendaraan yang melaju dari arah Merauke tersebut, dihentikan guna dilaksanakan pemeriksaan oleh personel yang bertugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan terkait barang yang dibawanya, ditemukan 6 karton jenis Vodka 250 ml, 86 karton jenis Whisky Robinson 250 ml, 6 karton Jenis Whisky Robinson 650 ml, 17 karton Anggur Merah, dan 13 karton Guinness dengan total keseluruhan adalah 128 karton yakni 5.076 botol, dari mobil Truk Mistsubishi Fuso PA 9624 V berwarna kuning.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ribuan botol miras ilegal tersebut merupakan milik seorang warga yang berada di Mandobo, Kabupaten Boven Digoel berinisial AB (48 th). Adapun identitas dari sopir truk yang membawanya berinisial R (40 th). Untuk saat ini, barang-barang ilegal telah diamankan dan sudah diserahkan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Bupul untuk diproses lebih lanjut.
Dansatgas berharap dengan aktifnya Pos Satgas melakukan pemeriksaan, dapat menekan angka peredaran minuman keras di wilayah perbatasan RI-PNG, sebagaimana telah diatur dalam Pergub Papua No. 15 tahun 2013, yang merupakan langkah protektif Pemerintah dalam melindungi masyarakatnya dari miras.
“Kami sayang dengan masyarakat Papua, apa yang kami lakukan adalah untuk mencegah hal-hal tidak baik terjadi di lingkungan masyarakat, karena miras sama sekali tidak ada manfaatnya dan berakibat buruk bagi kesehatan,” katanya. (red)