DPR RI telah mensahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Produk hukum legislatif Senayan ini pun kemudian menuai pro dan kontra di masyarakat. Parahnya, sebagian masyarakat justru mendapat informasi yang kurang akurat kebenarannya terhadap undang-undang tersebut melalui media sosial. Sehingga terjadi aksi demonstrasi yang berujung anarkis.
Melihat kejadian demikian, praktisi hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., meminta masyarakat membaca secara utuh dan tidak terpengaruh hoaks di media sosial mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Togar Situmorang menduga, hoaks yang disebarkan itu pasti dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Advokat kelahiran Jakarta ini menghimbau masyarakat agar dapat menyaring dan melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar. Sehingga tidak mudah terhasut dengan informasi bohong atau hoaks.
“Itu penting dilakukan sebab banyak sekali oknum yang tidak bertanggung jawab yang memiliki kepentingan tertentu memanfaatkan media untuk menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan banyak persepsi miring di pikiran masyarakat serta membuat kegaduhan,” ujar pemerhati kebijakan publik ini.
Togar Situmorang mengatakan, sejatinya apabila masyarakat tidak puas terhadap produk hukum yang dihasilkan DPR, bisa mengunakan jalur lain, yaitu Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan Presiden sendiri bisa mengeluarkan Perpu.
“Jadi bukan dengan cara demo seperti ini,” pungkasnya.
Togar mengatakan, kadang menarasikan sesuatu itu seolah UU Ciptaker adalah kiamat bagi para pekerja dan tujuan mereka yang gemar gaduh berharap agar orang orang yang tidak paham tentang UU Ciptaker dapat bersimpati sehingga dalam berpolitik mereka tidak menyampaikan kebenaran namun hanya mencari kemenangan dengan cara tipu-tipu.
Terkait omnibus law, kata Togar, belakangan ini beredar 12 poin yang dianggap menyengsarakan rakyat. Namun semuanya adalah hoaks belaka. Begini penjelasannya poin hoax dan penjelasannya.
1. Uang pesangon dihilangkan
Faktanya: Uang pesangon tetap ada. Dan ini tertuang dalam BAB IV: ketenagakerjaan, pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 tahun 2003. Bunyinya, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.
2. UMP, UMK, UMSP dihapus
Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Dibahas dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
3. Upah buruh dihitung per jam
Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil. Sesuai BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi
Faktanya: Hak cuti tetap ada. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap ada. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya. Pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
6. Tidak akan ada status karyawan tetap
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada. BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
7. Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak
Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang
Faktanya: Jaminan sosial tetap ada. BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian
Faktanya: Status karyawan tetap seperti biasa. BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
10. Tenaga kerja asing bebas masuk
Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, justru harus memenuhi syarat dan peraturan. Tidak bisa seenaknya lagi seperti sekarang. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK
Faktanya: Tidak ada larangan dan tidak ada dalam pembahasan omnibuslaw.
12. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti
Faktanya: Tidak ada dalam pembahasan omnibus Law. Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.
“Jangan mau dibodoh-bodohi dan diprovokasi oleh para mafia yang mengatasanamakan rakyat dan negara,” kata advokat yang kerap dijuluki sebagai Panglima Hukum ini.
“Dengan kejadian ini, mari kita bisa bijak suatu produk politik tidak perlu demo demikian, lebih baik gunakan saluran konstitusi yang ada baik Mahkamah Konstitusi atau dibuat perppu oleh pemerintah. Omnibus Law harus kita menerima suatu dengan pikiran yang sehat, cerdas, dan bertanggungjawab juga paham akan bahasa hukum. Dan bangga pada Bapak Joko Widodo saat periode kedua kepresidenan ternyata benar-benar untuk membenahi hukum. Mari kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bersama-sama dan kita lawan para penyebar berita hoax tersebut,” tegas Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” yang telah membuka kantor hukum di Bali, Jakarta, dan Kalimantan Barat. (red)