“Saya titip gunakan itu untuk modal kerja, modal usaha, modal investasi, jangan untuk yang lain-lain. Boleh dipakai agunan, tapi untuk hal-hal yang produktif, yang mendatangkan income. Hitung dengan baik, survey dulu bunga pinjamannya, jangan dipaksakan. Masyarakat kita ini biasanya punya sertifikat digadaikan untuk pinjaman, dapat Rp300 juta seneng kan, Rp150 juta beli mobil. Tidak bisa bayar cicilan, 6 bulan mobil ditarik ke dealer,” gurau Presiden Jokowi yang disambut riuh tawa para hadirin.
Hal itu disampaikan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo didampingi Ny. Hj. Iriana Joko Widodo bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Ny. Putri Suastini Koster saat menyerahkan secara simbolis 3.000 sertifikat bidang tanah se-Bali, di Lapangan Kilobar, Taman Bali, Bangli, Jumat (14/6). Penyerahan ini sekaligus menjadi bagian dari target penyertifikatan seluruh bidang tanah di Bali.
Penyertifikatan pun diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pinjaman permodaan untuk usaha. Karena sertifikat bisa dimanfaatkan sebagai agunan pinjaman. Namun, Ia tetap meminta agar langkah tersebut dikalkulasikan terlebih dahulu secara matang, agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Hari ini kita kembali serahkan tiga ribu sertifikat bidang tanah, ini baru sebagian kecil. Harusnya di seluruh Indonesia itu sepatutnya ada 126 juta sertifikat. Per tahun 2014, baru ada sekitar 46 juta, jadi masih kurang sekitar 80 juta sertifikat. Ini yang terus saya kejar. Saya targetkan 5-6 juta sertifikat selesai tiap tahunnya. Jika bisa dilaksanakan, kita perkirakan 2025 seluruh sertifikat yang 80 juta bisa diberikan dan patut bersyukur. Khusus Provinsi Bali, nanti pertama semua sertifikat selesai, tahun ini. Bali adalah provinsi pertama yang semuanya bisa pegang sertifikat,” jelas orang nomor satu di Republik Indonesia ini.
Penyertifikatan seluruh bidang tanah di Indonesia menurut Presiden Jokowi menjadi sangat penting, mengingat sering terjadi sengketa lahan di Indonesia, mulai lingkup terendah yakni antaranggota keluarga, peseorangan dengan kelompok, hingga antar kelompok maupun antar lembaga.
“Sertifikat merupakan sebagai bukti hak hukum atas bidang tanah yang dimiliki. Ini yang memperkuat. Jadi harus dipegang, agar tidak lagi ada sengketa. Habis ini tolong di-foto copy, itu yang dipegang, aslinya simpen baik-baik,” pesan Presiden mengingatkan.
Seperti disampaikan sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil melaporkan hingga kini 83 persen dari 1,8 juta bidang tanah di Bali sudah tersertifikat. Sofyan menyebut ada 180 ribu bidang tanah lagi yang perlu diberikan sertifikat agar tak ada sengketa.
“Sampai saat ini dari 147 ribu yang harus kami selesaikan di tahun 2019, sudah 66 ribu selesai disertifikat. Jadi Provinsi Bali yang pertama seluruh tanahnya bersertifikat,” jelasnya. (red)