Categories Berita Denpasar Hukum

Prihatin Kasus Penganiayaan Siswi di Pontianak, HAMI Bersatu Siap Beri Advokasi Hukum Gratis

Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu menyatakan keprihatinan yang mendalam atas tragedi penganiayaan Audrey (AY) siswi SMP usia 14 tahun di Pontianak dianiaya teman-teman kakaknya karena hal sepele.

“Kami yang tergabung dalam HAMI Bersatu siap untuk memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada korban dengan tanpa biaya apapun, kami juga berharap kasus ini menjadi suatu ‘warning’ terhadap pendidikan dan pembinaan moral anak-anak kita dimasa depan,” kata Ketua HAMI Bersatu Bali, Agustinus Nahak, Rabu (10/4).

AY, menjadi korban penganiayaan dari teman-teman kakaknya. Kasus AY mengundang simpati warganet dan menjadi trending topic di twitter dengan #justiceforaudrey.

“Walaupun ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) namun kepada para pelaku bisa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP yang berbunyi, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Dalam kasus ini, cedera pada bagian vagina AY bisa dikategorikan luka berat. Dan untuk membuktikan itu harus ada visum,” kata Nahak.

Agustinus Nahak juga mengingatkan perlunya diberikan konsultasi psikologi berupa ‘trauma healing’ kepada Audrey.

Informasi soal penganiayaan AY diketahui lewat pengguna Twitter bernama @syarifahmelinda. Ia mengatakan pengeroyokan bermula dari saling sindir soal asmara antara salah satu pelaku, DA dan kakak korban berinisial PO, yang tak lain mantan pacar dari pacar DA sekarang, di WhatsApp, pada Jumat 29 Maret lalu. DA dan PO berasal dari SMA yang berbeda di Pontianak. (red)