Categories Buleleng Event

Produk Lokal Tayang Terbanyak di E-Katalog, Bawa Pemkab Buleleng 3 Besar Se-Indonesia Penyelenggara Katalog Lokal

Buleleng (Penabali.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng selalu memprioritaskan pelaku usaha lokal untuk ditunjuk sebagai penyedia dalam kegiatan belanja daerah.

Atas keberpihakannya itu, menempatkan Pemkab Buleleng masuk posisi tiga besar Kategori Kabupaten/Kota Se-Indonesia Penyelenggara Katalog Lokal dengan Jumlah Produk Tayang Terbanyak, berdasarkan penilaian Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) pada 30 Mei 2022.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (BPBJ Setda) Kabupaten Buleleng, I Made Sudarmika, Jumat (10/6/2022), menjelaskan peringkat tersebut diberikan karena Pemkab Buleleng dinilai baik dalam memfasilitasi para pelaku usaha lokal untuk menayangkan produk mereka dalam E-Katalog.

“Dalam hal ini Pemkab Buleleng berhasil menayangkan sebanyak 332 produk lokal, dan kedepannya akan terus ditambahkan lagi,” ungkap Sudarmika.

Lanjut Sudarmika, produk-produk yang diprioritaskan untuk ditayangkan di E-Katalog adalah sepenuhnya produksi Indonesia.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (BPBJ Setda) Kabupaten Buleleng, I Made Sudarmika. (foto: ist.)

Sedangkan produk-produk yang masih belum bisa diproduksi sepenuhnya di Indonesia seperti barang elektronik atau kendaraan bermotor, wajib memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal sebanyak 25% dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal sebanyak 15%.

LKPP RI kedepannya juga akan melakukan evaluasi dari segi transaksi yang berhasil dilakukan, sebagai bentuk mewujudkan upaya pemerintah dalam mendukung produk dalam negeri. Dalam hal ini, pemerintah daerah ditargetkan minimal menggunakan 40% anggarannya untuk belanja produk lokal.

BPBJ Setda Kabupaten Buleleng, kata Sudarmika, akan berperan sebagai pembina pengadaan barang dan jasa baik itu kepada penyedia maupun pengelola pengadaan barang dan jasa khususnya pejabat dan panitianya. Sudarmika menegaskan, jika tidak berhasil memenuhi target, maka pejabat dan panitia yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif dan denda.

“Sanksi administrasi diberhentikan dari jabatan fungsional pengadaan barang jasa, sedangkan dendanya sebanyak 1% dari jumlah keseluruhan nilai kontrak pengadaan barang & jasa yang dilaksanakan,” tandasnya menegaskan. (rls)