Categories Bali Berita Buleleng

Program Cuti Bersyarat, Delapan WBP di Lapas Singaraja Bebas

Singaraja (Penabali.com) – Sebanyak 8 (delapan) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali bebas melalui program Cuti Bersyarat (CB).
Pembebasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan reintegrasi sosial setelah mereka menjalani hukuman dan menunjukkan komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Kedelapan WBP yang dibebaskan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Wayan Riasa dikonfirmasi Rabu (5/2) mengatakan kelapan WBP ini sudah memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan bebas. Mereka juga sebelumnya sudah mengikuti Cuti Bersyarat (CB) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali.
Kedelapan WBP ini berasal dari kasus berbeda. Kasus Narkotika sebanyak 2 orang, Pencurian sebanyak 3 orang, Penggelapan 1 orang, Penganiayaan 1 orang, Pelanggaran Lalu Lintas 1 orang, dengan keterangan 7 orang laki-laki dan 1 orang Perempuan. “Mereka ini sudah dinyatakan bebas. Keseluruhan telah memenuhi syarat substantif dan administratif,”jelas Riasa.
Wayan Riasa menambahkan,  selanjutnya setelah dibebaskan kedelapan WBP ini akan diserah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar melalui Pos Bapas Denpasar yang berada di Singaraja. “Mereka nantinya akan dibimbing kembali di Bapas, sehingga ketika kembali ke masyarakat, mereka tidak kembali lagi mengulangi perbuatannya,”pungkasnya.
Nantinya, mereka yang sudah dinyatakan bebas ini wajib melakukan lapor diri setiap bulannya.” jika dalam pelaksanaan pembimbingan kembali melakukan pelanggaran hukum maka hak integrasi yang bersangkutan akan kami cabut dan kembali menjalani pidana di Lapas,”tandasnya. (ika)