Categories Denpasar Hukum

Proses Hukum Desak Dharmawati Tetap Berlanjut, Bandesa Agung: “Untuk efek jera”

Penabali.com – Desak Made Dharmawati, perempuan yang viral di sosial media karena ceramahnya yang justru memancing kemarahan umat Hindu karena dianggap menodai Agama Hindu, telah meminta maaf pada Sabtu (17/04/2021).

Atas permintaan maaf Desak Made Dharmawati tersebut, Bandesa Agung Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet angkat bicara. Ia mengatakan, sebagai pribadi umat beragama, sebesar apapun kesalahan orang kalau sudah memohon maaf apalagi kalau diikuti dengan bertobat, maka patut permohonan maafnya diterima.

“Kita semua umat beragama pasti sangat mendambakan agar tindakan penistaan agama terhadap agama manapun tidak pernah terjadi lagi di dunia ini, khususnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta yang berdasarkan Pancasila serta menjunjung nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika. Karena tindakan penistaan agama pastilah sangat mengganggu kerukunan antar umat beragama selanjutnya akan sangat membahayakan NKRI,” tutur Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet di Denpasar, Minggu (18/04/2021).

Ida Pangelingsir menambahkan, guna mencegah terjadinya kejahatan, mencegah semakin maraknya kejahatan, supaya kejahatan yang sama tidak terus terjadi secara berulang-ulang apakah itu korupsi, pemerkosaan, pembunuhan, perampokan, pencurian, penistaan agama dan kejahatan yang lainnya, maka diupayakan dengan dua cara.

“Pertama, melalui pencerahan berupa nasehat-nasehat, dharma wacana, dakwah dan sejenisnya. Kedua, dengan cara pendekatan hukum, membuat peraturan hukum dan penegakan hukum,” jelasnya.

Kedua cara tersebut mesti dilaksanakan dengan cara konsekuen yaitu pasti dan tegas. Cara pencerahan berjalan, cara penegakan hukum atau proses hukum juga harus dilakukan. Tidak masalah apakah tindak pidana itu tergolong delik biasa ataupun tergolong delik aduan.

Baik untuk kejahatan delik biasa, maupun delik aduan bisa muncul karena adanya aduan atau laporan. Hanya saja untuk delik aduan, adanya aduan atau laporan itu harus menjadi dasar. Untuk delik aduan, aduan atau laporan dapat dilakukan oleh setiap individu, kelompok individu, atau ormas-ormas yang merasa dirugikan oleh tindak pidana itu.

Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menegaskan, salah satu tujuan diadakannya hukum, penegakan hukum, dengan proses hukumnya adalah untuk terjadinya efek jera baik bagi pelaku kejahatan maupun bagi setiap individu yang belum melakukan kejahatan. Efek jera ini sangat penting untuk menjadikan bahwa hukum adalah sarana untuk membentuk keadaan sosial yang rukun, taat, aman, damai, sejahtera dan berkeadilan.

Oleh karena itu, walaupun secara pribadi sebagai umat beragama sikap memaafkan itu adalah sesuatu yang mulia. Maka proses hukum dan penegakan hukum adalah sesuatu dari sisi yang berbeda yang merupakan kewajiban juga yang sangat berkaitan dengan kepentingan agama, kepentingan umum, bahkan merupakan kepentingan bangsa dan negara untuk mencegah tidak terjadi lagi preseden buruk yaitu berulang-ulangnya terjadi kejahatan yang sama, hanya karena tidak terjadi efek jera. Lebih-lebih yang berkaitan dengan kerukunan antar agama, dimana NKRI sangat bergantung dengan kerukunan.

“Oleh karena itu sebagai umat beragama yang baik maka marilah kita maafkan segala kesalahan siapapun juga, sekalipun perbuatan yang teramat jahat sekalipun. Namun sebagai warga negara yang baik kita juga mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk ikut membangun pranata sosial atau masyarakat yang taat, rukun, aman, damai dan sejahtera yang berkeadilan, dengan mendukung tetap dilaksanakannya penegakkan hukum melalui proses hukum yang pasti dan tegas. Sehingga dengan demikian Indonesia akan mampu tetap jaya, semakin rukun, semakin damai, aman, semakin sejahtera dan berkeadilan karena warga negaranya selalu taat dan hormat dengan hukum,” ulasnya tegas. (red)