Categories Denpasar Hukum

Proses Hukum Video Desak Dharmawati Tetap Berlanjut, Prof. Sudiana: “Supaya tidak jadi kebiasaan”

Penabali.com – PHDI Bali bersama LBH KORdEM Bali menemui Kapolda Bali di Mapolda Bali, Senin (19/04/2021) sore, terkait video Desak Made Dharmawati yang viral di sosial media perihal ucapannya yang diduga telah melecehkan Agama Hindu dan melukai hati umat Hindu.

Audiensi PHDI Bali ke Kapolda Bali dipimpin Ketua PHDI Bali Prof. Dr. IGN Sudiana, didampingi Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora, Wakil Ketua PHDI Bali Mangku Ketut Pasek Swastika, dan elemen LBH KORdEM Bali Wayan Ariawan dan Made Suka Artha. Mereka diterima langsung Kapolda Bali beserta jajarannya.

‘’Kami akan memberikan atensi yang sebaik-baiknya terhadap pengaduan masyarakat dan umat Hindu di Bali, terkait video yang viral dalam ucapan Desak Dharmawati. Bila memungkinkan langsung dibuat LP (Laporan Polisi, red),’’ ujar Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra setelah mendengar paparan Ketua PHDI Bali, dan langsung memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan dalam kasus dugaan penodaan Agama Hindu tersebut.

Ditemui usai bertemu Kapolda Bali, Prof. Sudiana mengatakan atensi dari Kapolda Bali merupakan wujud keseriusan kepolisian, PHDI, dan masyarakat khususnya umat Hindu terhadap persoalan ini.

“Ini sangat menggembirakan bagi kami, Semoga apa yang menjadi keinginan umat Hindu mengenai proses hukum terhadap Desak Made Dharmawati diusut tuntas dan diproses secara hukum,” kata Prof. Sudiana.

Saat disinggung upaya Desak Made Dharmawati yang telah meminta maaf, menurut Prof. Sudiana sudah menerima permohonan maaf itu. Namun demikian, agar tidak terulang kasus serupa maka proses hukum harus tetap berjalan.

“Kita terima minta maafnya tetapi proses hukum tetap kita lanjutkan supaya tidak jadi kebiasaan, habis menghina orang lalu minta maaf selesai,” sebut Prof. Sudiana.

Ia juga menyampaikan, bahwa sebelum melaporkan Desak Dharmawati, sudah didengar paparan sejumlah narasumber dalam FGD (Focus Group Discussion) seperti sulinggih, sejumlah guru besar dan dosen UNUD, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, tokoh masyarakat Gede Pasek Suardika, dan juga advokat senior sekaligus Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Bali Wayan Sudirta. Prof. Sudiana mengatakan semua narasumber dan peserta FGD merekomendasikan agar proses hukum terhadap Desak Dharmawati harus tetap dilanjutkan, walaupun yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf.

Foto: Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. IGN Sudiana.

Secara khusus, Prof. Sudiana juga mengucapkan terima kasih kepada semua narasumber FGD, termasuk Wayan Sudirta, S.H., yang telah mendukung penuh upaya-upaya pelaporan terhadap Desak Dharmawati dalam dugaan penodaan Agama Hindu.

Prof. Sudiana juga menyampaikan terima kasih secara khusus kepada ‘’Tim 7’’ yang telah menyiapkan bukti-bukti dan bahan untuk laporan ke Polda Bali, dan telah bekerja hingga dini hari untuk merumuskan masukan narasumber dan peserta FGD, sehingga bahan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan memenuhi syarat untuk diterima Polda Bali.

‘’Tim 7’’ tersebut menjadi delegasi pertama yang datang ke Polda Bali, terdiri dua pelapor yakni Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora, dan Made Suka Artha, S.H., dari LBH KORdEM Bali. Delegasi lain yang mendampingi antara lain dari unsur PHDI seperti Made Bandem Dananjaya, Iwan Pranajaya, dan dari LBH KORdEM Bali yakni Wayan Ariawan, S.H., Wayan Sukayasa, S.H., dan Made Rai Wirata, S.H.

Di tempat terpisah, sebagai wakil rakyat Bali, Wayan Sudirta, salah seorang narasumber dalam FGD tersebut, menyampaikan terima kasih kepada PHDI Bali dan LBH KORdEM Bali yang telah bersinergi satu sama lain dengan baik. Juga kepada semua narasumber yang seiya sekata untuk meneruskan proses hukum terhadap Desak Dharmawati. Ia juga mengapresiasi Polda Bali yang telah memberi atensi profesional terhadap laporan dari umat Hindu.

‘’Sebagai wakil rakyat Bali, kami mengajak semua pihak yang telah melaporkan Desak Dharmawati ke Polda Bali, melakukannya tanpa kebencian karena Hindu mengajarkan kedamaian, shanti, persaudaraan dan cinta kasih, tatwam asi, sikap emoh-kekerasan, ahimsa,’’ ujar Sudirta.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu juga menegaskan pelaporan ke polisi itu bukanlah untuk menyakiti dan balas dendam, tetapi semata-mata untuk efek jera dan mencegah jangan lagi ada orang lain atau pihak-pihak lain yang melakukan hal serupa di kemudian hari.

Ia juga mengapresiasi berbagai elemen umat Hindu yang melaporkan video Dharmawati itu ke polisi dan mendorong mereka untuk bersinergi, guna membantu kepolisian dalam pengusutan kasus ini.

‘’Laporan ke polisi ini penting, agar kedepan janganlah ada lagi orang lain seperti Desak Dharmawati, melakukan penodaan dan pelecehan Agama Hindu maupun agama lainnya. Jangan lagi ada menista agama apapun yang diakui di Indonesia, dibawah kebhinnekaan, semangat dan budaya gotong royong, saling asah saling asuh, bukan sebaliknya, saling menyakiti,’’ pesan kader senior banteng moncong putih ini. (red)