Pemerintah Pusat mengeluarkan 5 kebijakan yang sangat penting dalam membantu memulihkan pariwisata dan perekonomian pasca dampak negatif yang ditimbulkan akibat merebaknya virus corona terhadap jumlah wisatawan mancanegara.
Pertama, Pemerintah memberikan tambahan anggaran sebesar Rp.298,5 milyar untuk insentif airline dan travel agent dalam rangka mendatangkan wisatawan asing ke dalam negeri;
Kedua, untuk wisatawan dalam negeri diberikan sebesar Rp.443,39 milyar insentif dalam bentuk diskon sebesar 30% potongan harga untuk 25% seat per pesawat yang menuju ke sepuluh destinasi wisata;
Ketiga, sepuluh destinasi pariwisata yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota tidak dipungut pajak hotel dan restoran sebesar 10% selama 6 bulan. 10 destinasi pariwisata tersebut yaitu Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. Sebagai gantinya, Pemerintah Pusat akan memberikan hibah sebesar Rp.3,3 triliyun kepada sepuluh destinasi pariwisata.
Keempat, dalam APBN juga tersedia anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pariwisata sebesar Rp.147 milyar yang akan dikonversi menjadi hibah ke daerah-daerah untuk memacu pariwisatanya.
Terkait kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa menyatakan atas nama Pemerintah Provinsi Bali bersama pemangku kepariwisataan dan seluruh masyarakat Bali menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Pusat atas kebijakan yang telah diambil untuk mengatasi dampak penyakit virus corona terhadap perekonomian Bali.
“Dalam rangka mempercepat pemulihan kondisi pariwisata Bali, Gubernur Bali akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan mengundang Bupati/Walikota se-Bali dan para pemangku kepentingan pariwisata Kabupaten/Kota se-Bali untuk merumuskan program aksi yang akan diterapkan dalam jangka pendek dan jangka menengah,” ujar Astawa. (red)