Categories Badung Hukum

Puluhan Debitur BPR Lestari Mengadu ke Dewan Badung

Badung (Penabali.com) – Puluhan debitur BPR Lestari mendatangi gedung wakil rakyat, DPRD Badung, Selasa (18/01/2022). Mereka diterima langsung Ketua DPRD Badung, Putu Parwata.

Kedatangan mereka untuk “curhat” karena merasa diperlakukan tidak adil dan transparan oleh BPR Lestari.

“Kami dari berbagai kalangan mengalami permasalahan dimana dalam perjalanan usaha terjadi sesuatu yang merugikan kami, sehingga kami mengalami kegagalan berusaha yang dikategori bangkrut dan bahkan aset dilelang,” ucap salah satu debitur BPR Lestari, I Wayan Budiana.

Selaku debitur, Budiana bersama para debitur yang lain telah mengadukan nasib mereka ke penegak hukum untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) serta melapor ke OJK Regional 8 Bali-Nusra. Namun menurut mereka, belum ada titik terang penyelesaiannya.

“Kami pengusaha yang berusaha secara legal, bayar pajak, kami juga sumber menampung tenaga kerja dalam menunjang perekonomian nasional termasuk Bali, namun malah diperlakukan seperti ini,” keluhnya.

Sementara Putu Parwata dihadapan puluhan debitur, mengatakan permasalahan para debitur ini adalah salah satu tindakan diskriminasi dan tindakan tidak terpuji yang dilakukan BPR Lestari sehingga harus diluruskan.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, saat menerima kehadiran puluhan debitur BPR Lestari. (foto: ist.)

Menurutnya, permasalahan para debitur ini perlu mendapat perhatian yang serius karena ini menyangkut perekonomian pasca Covid, apalagi pemerintah sangat memberikan atensi.

“Untuk kasus BPR Lestari ini tentu ada dugaan-dugaan yang memang disengaja untuk menyelamatkan bank itu sendiri, tetapi merugikan debitur sehingga perlindungan debitur sangat rendah sekali, harusnya debitur dan kreditur BPR Lestari untung bersama-sama dan tidak boleh ada yang dirugikan,” ucap Parwata.

Para debitur BPR Lestari sempat mengadu ke Kantor OJK Regional 8 Bali-Nusra, pada Kamis (06/01/2022) lalu. Kedatangan mereka ini puncak dari berlarut-larutnya persoalan yang dihadapi para debitur BPR Lestari.

Menanggapi persoalan itu, OJK Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menyatakan telah melakukan tindak lanjut dan memfasilitasi pertemuan antara nasabah dengan lembaga keuangan dalam ini BPR Lestari.

Selain itu, OJK juga telah meminta Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan pengurus BPR Lestari untuk segera merespon pengaduan konsumen tersebut dengan mengutamakan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hal belum diperoleh kesepakatan, OJK menyarankan nasabah menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau melalui proses peradilan. (rls)