Penabali.com – Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Pos Komando Taktis (Kotis) berhasil mengamankan dua kotak kardus berisi puluhan jenis obat-obatan ilegal asal Malaysia di sektor jalan tikus (jalan pelolosan), Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (13/2/2021).
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf. Alim Mustofa, di Mako Satgas Yonif 642, Entikong, menjelaskan diamankannya dua kotak kardus yang berisikan obat-obatan ilegal tersebut bermula dari kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh personel Pos Kotis dipimpin Serda Muliyadi, di jalan tikus sektor kanan luar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
“Ketika melaksanakan patroli dan penyisiran di jalur tikus, ditemukan dua kotak kardus yang disembunyikan dibalik semak-semak. Dari hasil pemeriksaan di tempat, ditemukan berbagai jenis obat-obatan di dalam kardus tersebut,” ujarnya.
Menurut Dansatgas, setelah dilakukan penyisiran di lokasi oleh anggota, didapat bahwa barang tersebut sengaja disembunyikan oleh pemiliknya karena sengaja ditutupi oleh daun dan ditaruh di semak-semak. Sedangkan pelaku atau pemilik kardus tersebut belum diketahui keberadaannya.
“Obat-obatan tersebut meliputi Panadol, Optive Fusion, Cloerumazole, Viruses Cream, Ventolin Evohaler, Rhinocort Aqua, Multivitamin dan masih banyak jenis lainnya dengan total 21 jenis obat didalam dua kardus tersebut,” jelasnya.
Dansatgas mengatakan karena berasal dari Malaysia dan tidak ada sertifikasi dari BPOM maupun karantina kesehatan, maka obat tersebut dapat dikategorikan sebagai obat-obatan ilegal. Selanjutnya untuk barang bukti, obat-obatan tersebut diserahkan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak, Wilayah Kerja PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau.
“Kita tidak akan membiarkan terjadinya segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang kita jaga ini,” tegas Dansatgas. (Pen Satgas Yonif 642)