Categories Denpasar Hukum

Pungli Masih Ada, Bang Togar: “Berantas sampai ke akar-akarnya!”

Penabali.com – Praktik pungli (pungutan liar) masih marak terjadi di negara Indonesia. Masih maraknya pungli, salah satunya tampak dari keluhan sopir truk saat menemui Presiden Joko Widodo. Perwakilan sopir truk tersebut mengeluhkan pungli yang masih sangat masif di Indonesia.

Presiden Joko Widodo pun langsung menelepon Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Ini dilakukan setelah orang nomor satu di Republik Indonesia itu mendengar curhatan para sopir kontainer di perbatasan Dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja, pada Kamis (10/6/2021) lalu.

Pemerhati kebijakan publik Togar Situmorang di Denpasar, mengungkapkan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada Presiden Jokowi. Menurut Togar, ada yang keliru di negeri ini karena praktek korupsi dan pungli sudah merajarela serta mengakar. Premanisme bahkan ada dimana-mana. Ada preman kampung, ada preman terminal bahkan preman institusi atau preman berdasi.

“Pertanyaannya ngapain saja para pemimpin yang berada dibawah jajaran presiden? Apa saja yang dikerjakan oleh pemimpin di lapangan apakah harus menunggu Bapak Presiden turun sidak ke lapangan, melihat, mendengar langsung adanya pelanggaran, barulah para pemimpin dibawah presiden bangkit, bergerak dan bekerja. Kapolri, sangat tanggap untuk menangani permasalahan ini. Masalah pungli adalah masalah klasik yang terus ada sampai saat ini,” ungkap pria yang biasa dipanggil Bang Togar ini, Minggu (13/06/2021).

Praktik-praktik pungli semacam ini, kata Bang Togar, harus diberantas sampai ke akar-akarnya baik yang ditemukan di institusi, lembaga maupun di lingkungan masyarakat. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menjadi korban atau melihat adanya pungli.

“Disini saya pribadi juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo karena telah memberikan perhatian khusus kepada masalah pungli ini. Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” tutur Bang Togar yang juga seorang advokat.

Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah sudah membentuk Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar. Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli. Bunyi dari Pasal 1 ayat (2) Perpres ini adalah Satgas Saber Pungli berkedudukan dibawah bertanggungjawab kepada Presiden. .

Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.

“Agaknya bangsa besar tercinta ini, bangsa yang beragama, bertuhan dan religius ini harus intropeksi diri, bercermin diri. Bangsa besar ini wajib mengadakan doa akbar dan intropeksi diri dan tobat nasional agar membudayakan budaya malu meminta atau pungli atau pemerasan alias preman. Ingat! disini semua lapisan masyarakat harus bersinergi satu sama lain guna untuk menindak tegas para pelaku,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ ini. (rls)