Categories Badung Kriminal

Pura-Pura Jadi Pembeli, Seorang Pria Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah di Mesin Kasir Minimarket

Badung (Penabali.com) – Tersangka pencuri uang tunai Rp.10.300.000 di laci meja kasir di salah satu toko berjaringan di Jalan Sunset Road Kuta, Badung, berhasil diringkus polisi, Minggu (26/3/2023), di kediamannya.

Tersangka berinisial I.MD.M merupakan salah satu warga Wangaya Kelod, Denpasar. Menurut Kapolsek Kuta, Kompol Yogi Pramagita, Kamis (30/3/2023), menuturkan kronologis penangkapan berawal pada Minggu 26 Maret 2023 sekitar jam 5 sore saat tim melakukan atensi wilayah selanjutnya mendapat informasi pengaduan masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di Alfamart Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung.

Selanjutnya tim langsung mengarah ke TKP untuk mencari informasi, saksi dan CCTV di seputaran TKP.

“Tim kami selanjutnya melakukan lidik pelaku dan mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri pelaku sesuai dengan orang yang dicurigai tinggal di seputaran Jalan Kartini, Kelurahan Wangaya Denpasar,” ujarnya.

Dirinya melanjutkan, sekitar jam 10 malam tim mengarah dan mengecek kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di alamat yang dituju, tim melihat pelaku ada di dalam rumahnya.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di Alfamart Jalan Sunset Road Seminyak Kuta Badung. Uang hasil mencuri telah disetor tunai ke rekening BCA milik pelaku,” jelasnya.

Dirinya menyampaikan, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut.

“Adapun cara tersangka hingga berhasil mengambil uang sebesar Rp.10.300.000 milik toko Alfamart tersebut yaitu berawal tersangka masuk ke dalam toko Alfamart sebagai pembeli, selanjutnya ketika tersangka melihat kondisi kasir dalam keadaan sepi dan tidak ada karyawan yang menjaga kasir, selanjutnya tersangka berjalan jongkok dan menuju meja kasir dan tersangka langsung membuka laci yang tidak terkunci dan mengambil bendel uang yang ada, yang kemudian tersangka masukkan ke saku celana dan tersangka pergi dari toko Alfamart,” paparnya.

Pramagita menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (red)