Denpasar (Penabali.com) – Negara Indonesia merupakan negara hukum. Pemberian bantuan hukum diatur dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2011. Sehingga harus ada lembaga atau pusat bantuan hukum yang bisa membantu masyarakat dalam pelayanan hukum.
“Apalagi saat ini perkembangan atas kesadaran akan hukum di masyarakat kita sudah semakin meningkat secara signifikan. Terutama juga konflik hukum dalam masyarakat juga beragam dan untuk memperoleh keadilan serta kepastian hukum sudah pasti harus melalu proses hukum,” terang praktisi hukum Togar Situmorang di Denpasar, Sabtu (14/08/2021).
Oleh sebab itu, tak sedikit masyarakat mulai melirik profesi advokat untuk membantu permasalahan hukumnya, namun yang kadang menjadi kendala tentu biaya bayar jasa para advokat yang mahal, sehingga masyarakat sangat bingung harus bagaimana untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
“Di kesempatan hari ini karena antusias masyarakat terhadap permasalahan hukum yang ada dan begitu banyaknya klien-klien yang datang ke kantor hukum kita yaitu Law Firm TOGAR SITUMORANG, baik di Denpasar, Jakarta maupun Bandung serta banyaknya fenomena hukum yang terjadi dan adanya strata ekonomi di masyarakat dalam artian terkait pembiayaan jasa advokat atau pengacara sehingga menimbulkan ide untuk membuat suatu lembaga yang khusus membantu masyarakat kurang mampu,” jelasnya.
Disinilah advokat kondang Togar Situmorang yang memiliki motto “Melayani Bukan Dilayani” dan mempunyai rasa peduli tinggi menolong sesama manusia mencetuskan ide brilian dengan mendirikan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Panglima Hukum.
PBH Panglima Hukum terus bergerak untuk membantu masyarakat kecil yang sedang membutuhkan bantuan hukum. Dan, pada Jumat, 13 Agustus 2021, tim hukum dari PBH Panglima Hukum yaitu I Putu Sukayasa Nadi, S.H., melakukan audiensi ke instansi kepolisian dan pengadilan seperti ke Polsek Blahbatuh, Polsek Gianyar, Polres Gianyar, Polsek Banjarangkan, Pengadilan Agama Klungkung, dan Pengadilan Negeri Semarapura. Pengenalan PBH Panglima Hukum juga sudah dilakukan ke Kajari Badung, Polsek Mengwi, Polsek Denpasar Utara serta ke Kanwil Menkumham Bali.
Sementara di Jakarta audensi dilaksanakan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Timur, Pengadilan Agama Bekasi, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakarta Pusat, Polres Jakarta Barat, Polres Jakarta Timur, Polres Jakarta Utara, Polres Bekasi serta Mabes Polri termasuk di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Bekasi dan ke Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.
“Dimana di instansi yang dikunjungi disambut dengan hangat dan diapresiasi dengan adanya PBH Panglima Hukum ini, dimana diharapkan dengan dibentuknya PBH Panglima Hukum ini bisa membantu masyarakat kecil yang sedang memerlukan bantuan hukum,” pungkasnya.
Dengan adanya PBH Panglima Hukum ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami kesusahan didalam konflik hukum ini.
“Kita juga sebagai advokat dan praktisi hukum memang diamanatkan oleh Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang pada intinya atau roh dari kedua regulasi tersebut bermakna menjamin hak warga negara bagi keadilan dan kesetaraan dimuka hukum,” ungkap Togar Situmorang
Dalam kehidupan ini kata Togar Situmorang, wajib untuk menolong orang yang dalam keadaan susah. Tidak memandang suku apa juga agama apa jadi tidak ada perbedaan kalau ingin menolong sesama. Sangat disayangkan jika sebagai manusia tidak saling tolong menolong dan membantu terutama untuk masyarakat yang membutuhkan jasa hukum, yang memang notabene masyarakat banyak yang buta akan hukum dan mereka juga teraniaya dan tidak tahu harus bagaimana dan harus kemana.
“Disinilah peran PBH Panglima Hukum ini lahir. Kami dari PBH Panglima Hukum juga memberikan kesempatan untuk para calon advokat yang ingin berkarier di bidang hukum khususnya profesi advokat,” ucapnya.
Begitu banyaknya universitas di Indonesia khususnya di Pulau Bali terutama Fakultas Hukum yang mencetak sarajana hukum, demikian juga banyaknya organisasi advokat yang mencetak calon-calon advokat, tetapi tidak menitikberatkan pada calon advokat untuk melayani masyarakat terutama tidak mampu alias probono atau gratis.
Namun karena adanya persaingan dan adanya jadwal untuk mengangkatan sumpah sebelum calon advokat menjadi advokat resmi agar bisa beracara harus mengantongi dan mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), UPA (Ujian Profesi Advokat), KTA (Kartu Tanda Avokad) dan BAS (Berita Acara Sumpah) di pengadilan tinggi daerah domisili masing-masing.
“Maka terketuk hati saya terutama untuk calon-calon advokat muda dimana juga adanya minimal usia yaitu 25 tahun dengan pengalaman magang 2 tahun untuk bisa bergabung di PBH Panglima Hukum semata oleh karena rasa kepedulian saya, maka saya membentuk PBH PH (Pusat Bantuan Hukum Panglima Hukum),” ungkap Togar Situmorang
Ketua PBH Panglima Hukum, Alexander Ricardo Gracia, S.H., menegaskan bahwa PBH ini sudah didaftarkan di Kemenkumham.
“Sudah berbadan hukum tercatat pada akta notaris, serta SK-nya juga sudah ada, jadi secara legalitas tentunya terpenuhi semua,” sebut pria yang sering disapa Arga dimana saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana Kenotariatan di Universitas Warmadewa.
Agar para calon advokat muda mendapat kesempatan bergabung di PBH PH untuk mengeksplore dan mengekspresikan ilmu mereka sebelum mereka menjadi advokat resmi yang disumpah di pengadilan tinggi.
Arga mengatakan walaupun didalam perjalanan menangani kasus-kasus probono dengan ketentuan yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang, akan tetapi untuk memberikan bantuan hukum PBH PH selalu maksimal dan Arga sebagai Managing Partner Law Firm Togar Situmorang akan turun langsung di PBH Panglima Hukum bersama rekan advokat yang lain seperti Advokat Carolina, S.H., Nindy, S.H., Darius Situmorang, S.H., Rommy, S.H., Tiar Silalahi, S.H., Husen, S.H., dan I Putu Sukayasa Nadi, S.H.
“Dan disini saya tegaskan sekali lagi tidak ada tebang pilih dalam hal penanganan untuk klien baik dari masyarakat yang kurang mampu di PBH Panglima Hukum, serta semoga PBH Panglima Hukum menjadi maskot bagi masyarakat untuk mencari keadilan,” tutup Togar Situmorang serta mempersilahkan masyarakat datang ke alamat PBH Panglima Hukum di Jl. Teuku Umar Barat No.10 Marlboro Denpasar Barat, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly Jakarta, Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav. 18 Antipani Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355 Kabupaten Bandung Jawa Barat serta Jl. Prof. IB Mantra Gg. Melati Banjar Gumecik, Ketewel. (rls)