Rai Wirajaya dan OJK Edukasi Jasa Keuangan, Ingatkan Warga Waspada Investasi dan Pinjaman Online Bodong

Denpasar (Penabali.com) – Otoritas Jasa Keuangan bersama Komisi XI DPR RI kembali mengedukasi warga tentang investasi ilegal dan pinaman online ilegal. Kegiatan penyuluhan jasa keuangan yang diadakan di Banjar Dakdakan, Denpasar, Minggu (9/7/2023), menghadirkan dua pembicara. Yakni, Sokhib Nur Prasetyo, Analis Deputi Direktur Manajeman Rapat Dewan Komisioner OJK dan I Gusti Agung Rai Wirajaya, Anggota DPR RI Komisi XI.

Dalam kegiatan yang bertajuk “Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat Door To Door Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” itu, masyarakat khususnya warga Banjar Dakdakan diedukasi untuk tidak tergiur tawaran bunga tinggi pada sebuah investasi ilegal.

I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) menyampaikan dalam setiap pertemuannya dengan masyarakat selalu menyelipkan pesan agar waspada, teliti, dan berhati-hati memilih produk investasi maupun yang berkeinginan meminjam dana di pinjaman online.

I Gusti Agung Rai Wirajaya, Anggota DPR RI Komisi XI. (foto: ist.)

“Pengalaman kita sudah banyak produk-produk investasi yang ternyata itu bodong, saudara-saudara kita di Bali jadi korbannya, mau untung malah buntung,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Apabila masyarakat ingin berinvestasi ataupun meminjam dana di investasi online, Rai Wirajaya menegaskan agar selalu berpegang pada aspek 2 L, yaitu Legal dan Logis. Legalitas sangat penting agar masyarakat tidak terjebak investasi yang mencekik leher masyarakat. Untuk mengetahui apakah perusahan investasi ataupun pinjaman online itu legal atau tidak, bisa mencari tahu ke OJK melalui WhatsApp 081157157157 atau call center 157.

Kemudian Logis, lewat kontak OJK tersebut masyarakat juga bisa mengetahui aspek logis dari tawaran investasi tersebut.

Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat Door To Door Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal di Banjar Dakdakan. (foto: ist.)

“Investasi yang menjanjikan keuntungan besar per bulan, sekian persen, melebihi suku bunga yang ditetapkan Bank Indonesia, saya pastikan itu pasti tidak logis. Tidak ada investasi yang memberikan keuntungan instan seperti itu,” ujar politisi senior partai berlambang banteng moncong putih itu.

Sementara itu, Sokhib Nur Prasetyo, Analis Deputi Direktur Manajeman Rapat Dewan Komisioner OJK, menyampaikan sejak awal Januari hingga 30 Juni 2023, OJK di Bali telah menerima 157 pengaduan dan 16 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK). Dari pengaduan tersebut, sebanyak 101 merupakan pengaduan sektor perbankan dan 56 merupakan pengaduan sektor IKNB. Status pengaduan yang masuk di periode tersebut saat ini adalah sebanyak 113 pengaduan telah selesai (ditutup), 27 pengaduan menunggu tanggapan konsumen, dan 17 pengaduan dalam proses penanganan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Khusus untuk kegiatan penyuluhan jasa keuangan ini, Sokhib menegaskan agar aspek Legal dan Logis (2L) selalu diingat masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi ataupun meminjam dana di pinjaman online.

Foto: Pembagian paket senbako disela kegiatan.

“Seperti apa yang disampaikan Pak Rai Wirajaya tidak ada yang instan, semuanya perlu proses, apalagi ini investasi, karenanya masyarakat harus cek legalitasnya kemudian logis tidak penawaran produknya,” ucap Sokhib.

“Begitu juga investasi pinjaman online, hati-hati, cek juga legalitasnya, ini sangat penting dilakukan,” imbuh Sokhib menegaskan.

Pada kegiatan penyuluhan jasa keuangan tersebut, juga dilakukan pembagian paket sembako kepada masyarakat yang hadir dan warga yang lain secara door to door sekaligus mengedukasi tentang jasa keuangan waspadai investasi dan pinjaman online ilegal. (red)