Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya saat menjadi narasumber pada acara seminar dengan tema “Mengenal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Fungsi dan Kewenangannya”, di Universitas Mahasaraswati, Denpasar, Jumat (18/1/), mengatakan tidak sedikit kaum milenial (anak muda) yang sudah melek finansial dan perencanaan keuangan. Mereka sudah melek investasi baik yang secara tradisional maupun berbasis teknologi seperti lewat Fintech Peer to Peer (P2P) Lending.
“Sekarang ini sudah ada banyak Fintech P2P Lending. Selain banyak yang pinjam uang online, banyak juga milenial yang menjadi investor, atau pemberi pinjaman secara online. Ini positif, mereka bisa lebih melek keuangan dan investasi,” kata Rai Wirajaya di sela-sela acara seminar, Jumat (18/1).
Kaum milenial melek investasi dan perencanaan keuangan, sekaligus menepis anggapan mereka yang cenderung hanya bisa menghabiskan uang untuk bersenang-senang. Gaya hidup saat ini yang cenderung konsumtif, menjadikan kaum milenial cukup rentan mengalami masalah finansial.
Rai Wirajaya menjelaskan Fintech P2P Lending adalah layanan keuangan berbasis teknologi digital yang menyalurkan dana dari investor atau pemberi pinjaman kepada orang perorangan maupun pelaku usaha UMKM dengan berbasis online baik lewat website maupun aplikasi mobile.
Di satu sisi, keberadaan Fintech P2P Lending bisa membuka ruang bagi masyarakat umum khususnya juga generasi milenial yang melek teknologi untuk berinvestasi. Namun disisi lain, perlu juga dicermati legalitas dari Fintech P2P Lending. Misalnya wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jangan sampai generasi milenial dan masyarakat umum berinvestasi di fintech bodong yang dapat merugikan diri sendiri karena potensi loss atau kehilangan uang sangat besar.
“Walau ada kemudahan berinvestasi lewat fintech, cermati dengan hati-hati. Termasuk pelajari risikonya. Baca detail ketentuan atau agreement yang diatur di platform fintech,” beber Rai Wirajaya yang kembali maju sebagai caleg petahana DPR RI dari PDI Perjuangan nomor urut 4 dapil Bali.
Rai Wirajaya juga mengingatkan kepada para peminjam online fintech. Peminjam yang tak bisa mengembalikan pinjamannya bisa didenda berlipat ganda, dan juga mengalami hal-hal yang tak diinginkan. Dalam beberapa kasus terjadi, ada peminjam yang dikejar-kejar oleh pihak fintech dengan pola penagihan yang intimidatif hingga mengakses data pribadi pengguna yang akhirnya berujung membuat si peminjam menjadi sengsara.
“Banyak kita dengar cerita miris korban para peminjam menjadi korban kejahatan fintech terutama yang ilegal. Jadi masyarakat harus cerdas, melek finansial dan melek investasi,” tegas politisi merakyat ini.
Generasi milenial yang melek teknologi digital di khususnya bidang komunikasi dan informasi, diharapkan juga mawas diri dan banyak mencari informasi yang benar terhadap beragam jenis investasi sehingga tidak menjadi korban investasi ilegal alias bodong. Kaum milenial bisa mengecek perusahaan fintech atau perusahaan investasi di OJK, apakah masuk daftar hitam investasi bodong ataukah aman alias mengantongi ijin.
“Disinilah peran OJK sebagai regulator yang memiliki tiga fungsi yaitu fungsi pengaturan, pengawasan dan perlindungan agar ikut aktif memberikan informasi yang akurat terhadap investasi sehingga dapat meminimalisir jatuhnya korban investasi bodong,” terang politisi dari Peguyangan Denpasar ini.
Rai Wirajaya berharap OJK mampu meningkatkan fungsi perlindungan kepada oknum baik kepada nasabah lembaga keuangan konvensional maupun nasabah atau pengguna layanan fintech. Menurutnya untuk melindungi konsumen perlu adanya hubungan kelembagaan yang bersifat integral atau terpadu untuk mengatur lalu lintas perbankan di Indonesia.
“Pengawasan OJK sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 yang meliputi kewenangan pengawasan, pengaturan dan mengenai dana nasabah bank,” paparnya.
Seminar yang digelar OJK ini dibuka Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar Dr. Drs. I Made Sukamerta, M.Pd., menghadirkan narasumber anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, Angga Hariyadi dari Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dan dosen hukum pidana IHDN Denpasar Dewi Bunga SH., MH. (red)