Singaraja ( Penabali.com) – DPRD Kabupaten Buleleng melalui Pansus II melakukan kunjungan ke PT Bank Buleleng 45 pada Selasa (8/4) kemarin. Kunjungan kali ini memastikan program dan pola-pola yang akan diakomodir dalam rancangan perda yang sedang berproses di DPRD Buleleng tersebut.
Ketua Pansus II ketut Dody Tisna Adi mengatakan terkait kunjungannya kali ini untuk melihat secara langsung kesiapan Bank milik pemkab Buleleng tersebut dalam merancang program-program terkait upaya penguatan dan menjadi pusat transaksi yang ada di Kabupaten Buleleng pasca terbitnya Peraturan daerah ini.
Dirinya juga menyampaikan beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan dalam hal memajukan bank daerah tersebut sesuai hasil kunjungannya ke BPR Gianyar yakni dengan pengelolaan dana desa, pengelolaan gaji P3k, dan sektor UMKM di samping hal tersebut juga perlu menjalin kolaborasi dengan badan usaha milik daerah yang ada seperti PD swatantra, PD pasar, dan perusahaan darah lainnya, dengan adanya program bantuan pemerintah kepada UMKM khususnya dibidang pertanian di 148 desa yang ada diharapkan pengelolaanya diserahkan kepada bank milik Daerah Buleleng tersebut.
“Ini kita perlu menjalin kolaborasi dengan badan usaha milik daerah yang ada seperti PD swatantra, PD pasar, dan perusahaan darah lainnya, dengan adanya program bantuan pemerintah kepada UMKM khususnya dibidang pertanian,”jelas Dody
Sebagai fungsi pengawasan dan bajeting dirinya juga selaku anggota DPRD akan mendorong manajemen bank tersebut dalam menguatkan sistem untuk menyesuaikan NPL (Non Performing Loan) sehingga bank tersebut masuk di kategori bank sehat sehingga mampu bersaing dengan bank lain dalam menyalurkan kredit dengan bunga rendah sehingga hal ini dapat membantu sektor UMKM seperti pertanian, kelautan dan peternakan dapat mengembangkan diri menjadi usaha yang berkembang lebih baik.
“Kita selalu mendorong, bagaimana kedepan keberadaan bank milik Pemkab Buleleng ini memiliki kategori bank sehat sehingga mampu bersaing dengan bank lain dalam menyalurkan kredit dengan bunga rendah,”imbuhnya.
Sementara itu Direktur Utama PT Bank Buleleng 45 Vevy Indrawati, terbitnya Perda tentang PT Bank Buleleng 45, dalam rangka memajukan bank tersebut sehingga dapat bersaing dengan bank BPR milik daerah lainnya, terkait dengan kendala yang dihadapi saat ini pihaknya mengakui saat ini masih terkendala pada aturan dan regulasi terkait dengan pengelolaan dana-dana yang bersumber dari pemerintah.
“Kita berterima kasih kepada DPRD Buleleng dan Pemerintah memberikan jalan seiring terbitnya Perda tentang PT Bank Buleleng 45, dalam rangka memajukan bank,”katanya.
Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Buleleng saat ini tengah membahas Rancangan pertauran daerah (Ranperda) tentang PT Bank Buleleng 45 (Perseroda), dengan turunya Permendagri 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Permendagri 94 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah sebagai dasar pembentukan Perda dan Perbup terkait. (ika)

