Singaraja ( Penabali.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui Komisi II dan Komisi III menekankan pentingnya validitas data hingga tingkat desa dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, SE, saat rapat komisi pembahas Ranperda yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (27/1/2026).
Wayan Masdana menegaskan bahwa data merupakan instrumen paling mendasar dan mutlak dalam mengidentifikasi masyarakat miskin. Proses pendataan, kata dia, harus dimulai dari tingkat desa dan dilakukan secara akurat serta bertanggung jawab. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data kemiskinan.
“Data ini menjadi kunci utama. Kalau datanya tidak akurat sejak dari desa, maka program yang dijalankan pemerintah daerah juga tidak akan tepat sasaran,” tegas Wayan Masdana.
Dalam rapat bersama Komisi III DPRD Buleleng dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, dijelaskan bahwa Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan yang saat ini sedang berproses mengatur secara tegas mekanisme reward dan punishment bagi desa-desa yang melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.
Ketentuan tersebut mengklasifikasikan masyarakat miskin ke dalam kategori desil 1 sampai dengan desil 5. Pendataan didukung oleh 39 jenis data, yang terdiri dari 13 data pribadi dan 26 data penunjang lainnya, sebagai dasar penetapan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan daerah.
“Kami mengajak semua pihak, baik pemerintah desa maupun OPD terkait, untuk bersama-sama mengawasi proses pemutakhiran data ini. Karena data yang valid akan berdampak langsung pada keberhasilan program penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Terkait penerapan reward dan punishment, pihak eksekutif melalui dinas terkait akan melakukan monitoring secara ketat terhadap desa-desa yang melakukan pemutakhiran data. Bentuk sanksi yang diatur dalam Ranperda tersebut mulai dari sanksi administrasi, penundaan pengalokasian anggaran, hingga sanksi terberat berupa sanksi pidana. Pengaturan lebih rinci mengenai sanksi tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati.
Sebagai tindak lanjut pembahasan Ranperda, Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng akan melaksanakan sosialisasi kepada Forum Komunikasi Desa (Forkomdes) dan para camat se-Kabupaten Buleleng. Sosialisasi ini dilakukan sebelum Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. (ika)

