Categories Bali Berita Buleleng

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Resmi Disahkan Menjadi Perda

Singaraja (Penabali.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2023 secara resmi ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD, Kamis (18/7) kemarin. Dewan Buleleng  juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya ke Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan APBD Tahun 2023 serta menyajikan laporan keuangan yang baik.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Suradnya, SH serta dihadiri pimpinan dan Anggota DPRD, Sekda, Asisten Setda, Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Pada kesempatan itu pula,Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng juga menyampaikan laporan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 melalui.Laporan itu disampaikan oleh Fraksi DPRD Buleleng dari Partai PDI Perjuangan  Wayan Masdana. Selaku juru bicara pihaknya menyatakan bahwa dari seluruh tahapan proses pembahasan terhadap Ranperda dimaksud telah dilakukan berbagai tahapan pembahasan dan pencermatanan serta masukan sebagai isu-isu krusial dan strategis yang perlu mendapat penjelasan sehingga dari beberapa catatan yang diberikan oleh BPK-RI tidak terulang kembali serta kualitas hasil pemeriksaan lebih baik lagi pada tahun-tahun anggaran selanjutnya.

DPRD juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pj. Bupati beserta jajarannya yang telah melaksanakan APBD Tahun 2023 serta menyajikan laporan keuangan yang baik sehingga BPK-RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut sebanyak 10 kali dari tahun 2014, atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Sementara itu,Penjabat Bupati (PJ) Buleleng, Ketut Lihadnyana menjelaskan prestasi yang diraih Pemkab Buleleng tak terlepas dari audit BPK. Menurutnya,audit itu menjadi salah satu syarat kepatuhan dalam berkinerja. Hal itu pun didalamnya mengatur kesesuaian belanja anggaran yang sesuai dengan peraturan yang ada. “APBD dibelanjakan sesuai norma dan prosedur. Sekarang hanya 8 dari 14 catatan BPK. Aset memang susah, target pendapatan kita review termasuk data wajib pajak. Kita harapkan Buleleng semakin lama catatan semakin sedikit,”terangnya.

Dalam rapat tersebut Pj. Bupati juga menyampaikan Nota Pengantar atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun Anggaran 2025 dimana kondisi dan rencana target indikator makro sebagai ukuran dalam melihat pencapain pembangunan pada tahun 2025 adalah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buleleng pada tahun 2023 yang mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar 3,64 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan tahun  sebelumnya yang mengalami pertumbuhan sebesar 3.11 persen dimana hal tersebut disebabkan adanya peningkatan dari beberapa sektor ekonomi seperti UMKM, Pertanian dalam arti luas dan sektor pariwisata yang semakin membaik. Kondisi ini diharapkan akan terus berlanjut sehingga target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025 sebesar 5,0% dapat tercapai dan tingkat kemiskinan dapat ditekan hingga 5.0%, serta IPM Kabupaten Buleleng diproyeksikan mencapai 75,09% dengan tingkat inflasi di tahun 2025 diproyeksikan pada kisaran 2,5%-3,5%. (ika)