Categories Denpasar Politik

Rapat Banggar, Sugawa Korry Minta 14 Miliar Belanja Tak Terduga Diplot ke OPD

Denpasar (Penabali.com) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bali bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) mengadakan rapat kerja. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, dan dari TAPD dipimpin Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra itu, berlangsung di Gedung DPRD Bali, Selasa (14/3/2023).

Rapat membahas Surat Gubernur Bali perihal pergeseran anggaran mendahului pada anggaran 2023. Ada beberapa pertimbangan mendasar yang dijadikan landasan pergeseran anggaran yang berjumlah Rp.21 miliar lebih.

“Terhadap usulan pergeseran terhadap anggaran yang telah didukung Peraturan Menteri Keuangan RI, DPRD Bali menyepakati, begitu juga pergeseran anggaran yang tersedia karena tender sebelumnya, itupun disepakati untuk digunakan membiayai pematangan lahan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang terprogram sebelumnya sebesar Rp.14 miliar lebih,” jelas Sugawa Korry.

Namun demikian, lanjut Sugawa Korry, khusus untuk pergeseran pada Pos Belanja Tak Terduga sebesar Rp.14 miliar lebih, Banggar DPRD Bali menyarankan untuk digeser ke OPD terkait sesuai kebutuhan dan skala prioritas. Anggaran pada pos tersebut termasuk yang dibutuhkan dalam rangka program FIFA U-20 yang rencananya dilaksanakan di Gedung Ksiarnawa, Taman Budaya Art Center Provinsi Bali.

Sugawa Korry menyatakan DPRD Bali mendukung sepenuhnya program tersebut sebagai prioritas karena terkait kebijakan Pemerintah Pusat dan dampaknya terhadap pariwisata dan generasi muda melalui sepak bola.

“Dengan catatan, kami mengingatkan digeser terlebih dahulu ke OPD terkait, semua hal tersebut yang mewajibkan revisi Pergub agar ditindaklanjuti melalui revisi Pergub,” pungkas Sugawa Korry.

Dalam rapat kerja tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Suyasa, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Dewa “Jack” Mahayadnya, Ketua Fraksi Golkar Wayan Rawan Atmaja, Ketua Komisi IV Anak Agung Budiartha, beserta sebagian anggota Banggar yang mengikuti secara virtual. (rls)