Denpasar (Penabali.com) – DPRD Bali kembali menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (26/07/2021).
Rapat paripurna yang Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry dan dihadiri Wakil Gubernur Bali itu, mengagendakan jawaban Gubernur Bali terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020.
“Saya akan menyampaikan jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi yang disampaikan pada tanggal 6 Juli 2021. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi Pandangan Umum seluruh Fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020,” jelas Wagub Cok Ace mewakili membacakan jawaban Gubernur Bali yang berhalangan hadir.
Gubernur Bali mengatakan, mengenai SiLPA sebesar Rp.192,85 milyar rupiah tersebut masih terkandung dana yang terikat penggunaannya yakni Sisa DAK Fisik Rp.444,57 juta rupiah, sisa DAK Non Fisik Rp.69,24 milyar rupiah, Dana BLUD Rp.78,95 milyar rupiah lebih dan Kewajiban Jangka Pendek Rp.160,01 milyar rupiah. Sehingga totalnya Rp.308,66 milyar rupiah.
“Kalau dibandingkan dengan SiLPA Rp.192,85 milyar rupiah, maka sesunguhnya kita minus Rp.115,80 milyar rupiah,” kata Gubernur.
Perbedaan besaran SiLPA pada Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan LKPJ Kepala Daerah, disebabkan karena LKPJ menggunakan data Laporan Keuangan Unaudited, sedangkan pada Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan data Audited.
Mengenai saran perlunya terobosan peningkatan pendapatan daerah, Gubernur mengatakan sebenarnya telah dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Namun demikian perlu dipahami kondisi perekonomian saat ini dan juga kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi yang ada.
Mengenai rekomendasi BPK terhadap temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti, Gubernur menyebut saat ini telah diproses bersama BPK.
Berkenaan dengan koreksi kesalahan pembukuan Tahun sebelumnya sebesar Rp.48,07 juta rupiah, sudah dijelaskan pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Penurunan alokasi hibah yang difasilitasi anggota dewan didasari atas pencermatan kita bersama terhadap kapasitas fiskal ditengah pandemi Covid-19 yang dihadapkan pada kebutuhan pendanaan pandemi, keberlanjutan program-program prioritas, dan pelaksanaan urusan wajib,” ujarnya.
Mengenai pandangan adanya penurunan aset, Gubernur menjelaskan bahwa yang mengalami penurunan adalah aset lancar, sedangkan aset tetap justru mengalami peningkatan.
Berkenaan dengan rekomendasi mengenai pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, Gubernur menjelaskan bahwa saat ini sedang dilaksanakan integrasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
“Saya juga sedang menyusun desain transformasi ekonomi Bali untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali antara pertanian, kelautan dan perikanan, industri dan pariwisata,” imbuhnya.
Berkenaan dengan penanganan pandemi Covid-19, dihadapan Anggota Dewan Gubernur menerangkan bahwa pengendalian penyebaran Covid-19 terus dilakukan melalui pengetatan persyaratan di pintu-pintu masuk Bali, pelaksanaan isolasi/karantina bagi yang terpapar Covid-19, dan pembatasan aktivitas masyarakat.
Selain itu, perlindungan kesehatan masyarakat melalui vaksinasi yang masif terus dilakukan dengan menggerakkan semua elemen masyarakat, pemerintah, TNI dan Polri serta dunia usaha. Peningkatan kapasitas perawatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 melalui peningkatan ketersediaan ruang perawatan, ketersediaan peralatan medis, menjamin ketersediaan obat-obatan, dan perlindungan kepada tenaga medis.
Terhadap aspirasi untuk membuka pariwisata Bali, Gubernur menyatakan ssependapat tentang pentingnya pariwisata dalam perekonomian Bali sehingga harus menjadi perhatian bersama untuk membangkitkan kembali aktivitas kepariwisataan. Karena itu, dirinya terus bekerja keras menyiapkan semua pra kondisi untuk memungkinkan bangkitnya kembali pariwisata melalui regulasi penerapan protokol kesehatan dan CHSE, vaksinasi untuk semua pekerja pariwisata, vaksinasi untuk semua pekerja di pintu-pintu masuk Bali, vaksinasi masif seluruh masyarakat, pemberlakuan tindakan tegas terhadap para pelanggar prokes termasuk WNA, menyiapkan skema penanganan protokol kesehatan bagi wistawan dan lain-lain.
Gubernur juga menyebut telah berkomunikasi intensif dengan Pemerintah Pusat untuk menawarkan dan membahas skema-skema membangkitan pariwisata Bali seperti travel free covid corridor, work from Bali, travel corridor arrangement, dan travel buble. Komunikasi ini dilakukan dengan Menko Marinvest, Menteri Pariwisata, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, dan bahkan langsung dengan Bapak Presiden.
“Pada prinsipnya Pemerintah Pusat dan saya sangat sepakat untuk bisa membangkitkan kembali pariwisata Bali, namun kebijakan ini tentu harus mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19 di negara-negara lain dan kondisi pandemi di Indonesia dan Bali khususnya. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat Bali untuk terus menguatkan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, dan terus menguatkan kapasitas kita dalam penanganan Covid-19, astungkara pariwisata kita bisa bangkit kembali dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama,” ucap Gubernur Bali. (rls)