Categories Denpasar Politik

Rapat Paripurna ke-16 DPRD Bali, Fraksi Soroti Proyek Terminal LNG, Bandara Bali Utara dan Pengelolaan SMA/SMK Bali Mandara

Denpasar (Penabali.com) – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bali, Senin (26/6/2022), yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Arnawa, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali di Denpasar.

Pertemuan itu membahas Ranperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Ketut Rochineng terkait Ranperda RTRW Provinsi Bali tahun 2022-2042 bahwa Penyepakatan Penyesuaian Fungsi Kawasan dari Kawasan Pemanfaatan Umum (usulan reklamasi Perpres Nomor 51 tahun 2014 Perubahan Perpres no.45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita) menjadi Kawasan Konservasi, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan sepakat terhadap hal ini, karena sudah menjadi atensi banyak pihak dan telah melalui proses yang panjang untuk penyesuaiannya menjadi Kawasan Konservasi.

“Pada poin ini ijinkan kami memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Gubernur Bali, yang telah dengan konsisten dan gigih mengambil langkah-langkah dan memperjuangkan kawasan konservasi dimaksud. Sebab dengan belum dicabutnya Perpres Nomor 51 tahun 2014 Perubahan Perpres no.45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita, memang peranan penting Pemerintah Provinsi Bali-lah yang menjadi tumpuan bagi penolakan reklamasi tersebut untuk menjadi tetap sebagai kawasan konservasi,” jelas Rochineng.

Penyepakatan Lokasi Bandar Udara Bali Utara, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, bahwa penetapan lokasi yang definitif tetap diperlukan, karena akan mempengaruhi hal penting yakni Struktur Ruang dan Pola Ruang, serta penataan Kawasan dan Wilayah, di dalam dokumen RTRW Provinsi Bali.

Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan pandangan sebagai berikut: Fraksi PDI Perjuangan, memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas capaian 9 kali dalam 9 tahun berturut-turut Pemerintah Provinsi Bali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan pada Hari Selasa (Anggara Pon, Warigadean) Tanggal 17 Mei 2022. Pencapaian opini WTP yang kesembilan kali ini merupakan prestasi, kerja keras, tulus iklash dan fokus dari Pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.

Pandangan Umum Fraksi Gerindra yang disampaikan I Ketut Juliarta, Fraksi Gerindra mengapresiasi usaha cepat Gubernur Bali untuk mewujudkan Bali Mandiri Energi, namun harus tetap memperhatikan fungsi kawasan seperti pariwisata, Tahura, dan kepentingan masyarakat lainnya, sesuai visi Gubernur Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Terkait adanya aspirasi dari masyarakat yang menolak rencana lokasi terminal khusus LNG, Fraksi Gerindra berharap agar Gubernur dapat mempertimbangkan lokasi terminal ke tempat yang lebih representatif dan pemerataan pembangunan ekonomi,” ungkapnya.

Terhadap penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Fraksi Gerindra mengapresiasi usaha Gubernur beserta jajaran dalam kondisi pandemi Covid mampu merealisasikan Pendapatan Daerah dalam tahun anggaran 2021 yang ditargetkan sebesar Rp.5,99 triliun lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp.5,92 triliun lebih atau 98,79%.

Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama memimpin Rapat Paripurna ke-16. (foto: ist.)

Pandangan Umum Fraksi Golkar disampaikan Ni Putu Yuli Artini, berkaitan dengan krsimpangsiuran bandara di Kabupaten Buleleng antara Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Gerokgak. Fraksi Partai Golkar mengusulkan keduanya ditetapkan dalam Perda RTRWP, selanjutnya tentang keputusan penetapan lokasi sesuai dengan kewenangannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.

Fraksi Golkar juga menyinggung rencana Pemprov Bali merubah kebijakan pengelolaan SMA/SMK Bali Mandara, maka pihaknya berharap Pemprov Bali tetap memperhatikan aspek positif yang terdapat di SMA/SMK Bali Mandara, seperti sistem pengajaran, kurikulum, SOP, disiplin dan sebagainya.

“Di lain pihak Pemprov Bali agar tetap mengedepankan aspek berkeadilan dan kemampuan anggaran sehingga semua siswa miskin yang ada di Bali dapat terbantu secara maksimal,” ungkapnya.

Pandangan Fraksi Demokrat yang disampaikan I Komang Nova Sewi Putra menyebutkan didalam mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Darat dan Laut, Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar menggunakan pola atau cara yang cermat dan canggih, sehingga mampu menghasilkan struktur dan pola ruang gabungan yang meliputi kawasan lindung, kawasan konservasi di laut, kawasan budi daya, kawasan pemanfaatan umum dan alur migrasi biota laut.

Pandangan Fraksi Nasdem-PSI-Hanura yang disampaikan Dr. Somvir, memahami perlunya digodok Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042. Hanya saja diingatkan agar dalam pembaruan tersebut tidak sampai merusak tatanan dalam masyarakat, apalagi menabrak kawasan-kawasan suci.

Somvir berharap adanya RTRW ini juga menjadi pengarah kepastian pembangunan Bandara Bali Utara yang sejak beberapa tahun terakhir sudah mengemuka, namun pembangunannya tak juga kunjung dimulai.

Demikian juga dengan rencana proyek-proyek pembangunan lainnya. Bukan sekadar harus diwujudkan, melainkan perlunya kajian lebih mendalam sebelum dieksekusi. Salah satunya adalah rencana pembangunan Terminal LNG. Perlu sekiranya dikaji lebih mendalam, terutama terkait dengan aspek lingkungan dan keamanan, khususnya bagi krama di wilayah dimana Terminal LNG akan operasional.

“Dalam penetapkan RTRW yang mencakup hingga tahun 2042 mendatang, Fraksi Nasdem PSI Hanura mendorong dilakukan dialog dangan tokoh-tokoh masyarakat, ahli lingkungan, dan lembaga terkait, baik pemerintah ataupun swasta. Visi kedepan tentu saja diperlukan, namun tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat,” ungkapnya. (red)