Rapat Paripurna ke-24 DPRD Bali, Fraksi Golkar Desak Desa Adat Dilibatkan Pasca Penataan Kawasan Besakih

Denpasar (Penabali.com) – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 terhadap Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Bali, Senin (22/8/2022) di Denpasar.

Dalam pelaksaanaan rapat paripurna tersebut masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya.

Dimulai pandangan umum Fraksi NasDem, PSI dan Fraksi Hanura yang dibacakan Dr. Somvir. Politisi Partai NasDem dari Dapil Buleleng ini menyampaikan Fraksi NasDem, PSI dan Fraksi Hanura mendukung Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Provinsi ditindaklanjuti.

“Semoga niat baik kita semua bisa bersama-sama mewujudkan Visi Pembangunan Daerah Provinsi Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Somvir juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bali atas sikap tegas mempertahankan tenaga kerja bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

“Fraksi NasDem, PSI dan Fraksi Hanura mendukung saudara gubernur memperjuangkan pengangkatan mereka menjadi ASN sehingga memiliki status kepegawaian yang jelas,” ujarnya.

Kemudian, Fraksi Golkar menyampaikan pandangan umumnya yang disampaikan I Nyoman Wirya. Politisi asal Tabanan ini menyampaikan pandangan dan pendapat terhadap hal-hal lainnya seperti terkait penataan kawasan Pura Agung Besakih di Karangasem.

“Kami Fraksi Partai Golkar mendukung agar supaya pasca-penataan kawasan Besakih, desa adat tetap dilibatkan, bahkan menjadi skala prioritas. Penataan kawasan Pura Besakih dilaksanakan sesuai perencanaan, dengan dukungan dana yang besar,” ujar Wirya.

Hal tersebut terwujud berkat sinergitas yang baik antara Gubernur dengan DPRD Bali. Bahkan, banyak anggaran yang seharusnya difasilitasi DPRD Bali untuk sektor lain, diarahkan ke penataan kawasan Pura Besakih.

“Kami mendukung sepenuhnya desa adat dilibatkan dalam pengelolaan, tidak hanya di kawasan Pura Besakih, tetapi berlaku juga bagi desa adat kawasan lain di Bali,” ungkapnya.

Selanjutnya, sebagai komitmen pelestarian lingkungan hidup dan alam Bali, khususnya perlindungan satwa, Fraksi Golkar mendorong diterbitkannya regulasi pelarangan perburuan satwa liar, termasuk peraturan atau awig-awig di masing-masing desa adat yang melarang perburuan satwa non-hama. Wirya menambahkan terkait pembangunan sektor pendidikan, Fraksi Partai Golkar mendorong dibangunnya sekolah-sekolah baru khususnya SMA atau SMK untuk terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikan dan menjawab tingginya angka partisipasi calon peserta didik melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah menengah atas.

“Pembangunan sekolah juga hendaknya didukung pengadaan sumber daya manusia yakni guru atau pengajar yang memadai,” sebutnya.

Rapat Paripurna ke-24 DPRD Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022. (foto: ist.)

Selanjutnya pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Ni Kadek Darmini. Ia mengatakan pada Rapat Paripurna ke-21, Fraksi PDI Perjuangan memiliki pandangan mendukung langkah kebijakan strategis yang dilakukan Gubernur Bali dalam usaha untuk mengatur penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah sesuai dengan yang diamanatkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi.

“Inisiatif penyusunan Raperda provinsi tersebut adalah dalam rangka untuk membuat peraturan daerah yang ternyata dari 34 provinsi di Indonesia berdasarkan sumber dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian bahwa Provinsi Bali belum memiliki Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Penyusunan Raperda ini sejalan dengan Visi Pembangunan Daerah Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Dalam mewujudkan visi tersebut dilakukan dengan misi pembangunan Bali yakni pada misi pertama disebutkan memastikan terpenuhinya pangan dalam jumlah dan kualitas yang memadai bagi kehidupan krama Bali,” papar Darmini.

Terkait tujuan penyelenggaraan cadangan pangan daerah diharapkan bahwa pangan pokok diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Bali, yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu (karena kondisi darurat, krisis dan bencana alam), pemerintah dapat melakukan stabilitas harga ekonomi sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

“Untuk itu perlu diatur secara jelas dalam Raperda ini,” cetusnya.

Kemudian, pengelolaan cadangan pangan pemerintah provinsi dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan agar nantinya dapat bermanfaat terhadap kesejahteraan petani daerah, serta mendukung kegiatan kerjasama kepada BUMD, BUMDes BUPDA, lembaga usaha masyarakat, dan/atau koperasi secara optimal.

“Kami sangat mengapresiasi, mendukung, dan menyetujui penyusunan Raperda ini, dengan beberapa masukan untuk menyempurnakan Raperda Provinsi Bali tersebut. Setelah kami mengikuti rapat pembahasan draft Raperda yang dilakukan koordinator Pansus beserta anggota dengan OPD, penting diperhatikan dan dipertimbangkan oleh pemrakarsa (pihak eksekutif) terhadap penyempurnaan draff Raperda,” jelas politisi asal Karangasem.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Prof. Cok Ace mewakili Gubernur Bali Wayan Koster, memberi masukan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansinya.

Adapun beberapa hal disampaikan mulai dari aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Substansi atau materi muatan mengenai larangan pengaturannya hampir sama dengan substansi atau materi muatan larangan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka agar tidak menurunkan pengenaan sanksi yang sudah diatur dalam undang-undang dimaksud, maka perlu ditambahkan satu ayat dalam ketentuan pidana yang berbunyi: ”Selain ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”, kemudian substansi atau materi muatan mengenai ”Partisipasi Masyarakat” agar diletakkan setelah muatan materi mengenai ”Pembinaan dan Pengawasan”.

“Dalam Raperda ini supaya masyarakat diberikan peran pengembangan tumbuhan dan satwa yang digunakan dalam rangka mendukung upacara keagamaan dan pengembangannya dapat dilakukan di wilayah perhutanan sosial,” terang Wagub Bali.

Selanjutnya, dalam rangka penggunaan tumbuhan dan satwa supaya tidak diatur dalam Raperda ini, diharapkan pengaturannya diatur dalam awig-awig atau perarem.

“Demikian beberapa hal yang perlu saya sampaikan berkenaan dengan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar. Tentunya Raperda dimaksud masih perlu bersama-sama dilakukan pembahasan secara lebih mendalam pada forum-forum berikutnya,” tutupnya. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *