Denpasar (Penabali.com) – DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, di Renon, Denpasar, Senin (27/3/2023).
Ada tiga agenda rapat paripurna kali ini. Pertama, Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua, Pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Agenda ketiga, yakni Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun 2022.
Gubernur Bali dalam penyampaiannya yang dibacakan Wagub Bali Cok Ace menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif Dewan yang telah menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Langkah ini menurut Gubernur Bali mencerminkan bahwa DPRD Provinsi Bali telah melaksanakan salah satu fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, yaitu fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah.
Mengingat ada beberapa permasalahan yang terjadi di kabupaten/kota namun belum diatur, dan ada beberapa permasalahan yang pengaturannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sehingga peraturan daerah ini memang sangat dibutuhkan.
Mengacu pada Visi Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, yang secara substantif bermakna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia Sekala dan Niskala, maka Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat adalah inisiatif yang tepat dan bijak.
“Saya sepakat bahwa beberapa argumentasi yang menjadi pertimbangan betapa pentingnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat,” ujar Gubernur Bali.
Sementara, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2022, Gubernur Bali membeberkan sejumlah capaiannya.
Secara umum, keseluruhan capaian bidang prioritas dan bidang pendukung yang tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali merupakan kebijakan dan program baru yang berdampak luas pada perubahan tatanan kehidupan masyarakat Bali, menjadi sumber penghidupan baru masyarakat Bali, bersifat produktif yang secara langsung meningkatkan kapasitas dan nilai tambah ekonomi lokal Bali, serta meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali niskala-sakala.
“Pencapaian seluruh Kebijakan dan program baru dimaksud, atas restu alam bali, astungkara telah diwujudkan secara nyata dalam 44 tonggak penting, yang saya berikan nama “44 Tonggak Peradaban Sebagai Penanda Bali Era Baru”, yang telah saya sosialisasikan secara resmi pada penutup tahun 2022 yang lalu,” pungkasnya. (rls)