Denpasar (Penabali.com) – DPRD Bali kembali menggelar Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, kawasan Civic Center Renon, Denpasar, Rabu (29/09/2021). Agenda rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, adalah penyampaian penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang APBD Bali Tahun Anggaran 2022.
Gubernur Bali Wayan Koster dslam penyampaiannya mengatakan, Penyusunan Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, serta mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022, yang telah dibahas dan disepakati bersama Eksekutif dan Legislatif.
Gambaran umum RAPBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut: Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp.4,2 triliun rupiah lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.2,7 triliun rupiah lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp.1,4 triliun rupiah lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.5,7 miliar rupiah lebih.
Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp.5,1 triliun rupiah lebih yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.3,2 triliun rupiah lebih, Belanja Modal sebesar Rp.743 miliar rupiah lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.50 miliar rupiah, dan Belanja Transfer sebesar Rp.1,1 triliun rupiah lebih.
Masih dalam penyampaiannya, Kostet menyatakan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2022, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib telah sesuai dengan amanat peraturan perundangundangan. Sementara program-program prioritas juga mendapatkan dukungan anggaran seperti pangan, sandang dan papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; adat, agama, tradisi, seni, dan budaya; pariwisata; penguatan infrastruktur; serta tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Selanjutnya saya berharap, segenap anggota Dewan yang terhormat, agar Raperda ini dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama,” ucap Gubernur Koster. (rls)